Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Umum, Cumlaude, Diaspora dan Penyandang Disabilitas

Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih/sama dengan nilai ambang batas SKD.

KOMPAS.COM/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi foto pelaksanaan tes SKD CPNS 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui passing grade atau nilai ambang batas.

Adapun nilai itu digunakan untuk bisa mengetahui apakah lolos atau tidak dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD CPNS 2024 sendiri terdiri atas tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih/sama dengan nilai ambang batas SKD yang telah ditentukan.

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jam Mulai Pendaftaran CPNS 2024 yang Dibuka Hari ini, Cek Job Desk hingga Gaji di Laman SSCASN

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024:

1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes intelegensia Umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora

Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:

Nilai kumulatif SKD minimum: 311

Nilai TIU minimum: 85

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved