Berita Blitar

PPPK Boleh Ikut Daftar Seleksi CPNS Kabupaten Blitar 2024, Begini Syaratnya

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Blitar 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Suasana Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (21/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Blitar 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024.

Kabupaten Blitar hanya mendapat 46 formasi dalam seleksi CPNS Kabupaten Blitar 2024 yang rinciannya, delapan formasi tenaga kesehatan dan 38 formasi tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Kabupaten Blitar 2024 ada dua kategori, yaitu, CPNS dan PPPK.

Baca juga: Nelangsa Pria Blitar Jauh-Jauh ke Surabaya Malah Tertipu Lowongan Kerja Fiktif, Urung Lapor Polisi

Kabupaten Blitar mendapat kuota sebanyak 1.174 formasi itu untuk penerimaan seleksi CASN 2024. Rinciannya, 46 formasi untuk seleksi CPNS dan 1.128 formasi untuk seleksi PPPK.

"Saat ini, yang sudah dibuka pendaftaran untuk seleksi CPNS. Pengumuman pendaftaran mulai 19 Agustus-2 September 2024.  Untuk pendaftaran mulai 20 Agustus-6 September 2024," kata Budi, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Gelar Simulasi Sispamkota, Petugas Turunkan 3.008 Personel Gabungan Amankan Pilkada Blitar 2024

Dikatakannya, PPPK juga boleh ikut mendaftar seleksi CPNS, dengan catatan masa kerjanya sudah satu tahun dan mendapat izin dari bupati.

"PPPK yang masa kerjanya sudah satu tahun bisa ikut daftar seleksi CPNS. Mereka (PPPK) yang ingin daftar harus mendapat izin bupati," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved