Berita Entertainment
Diam Soal Revisi UU Pilkada karena Dekat dengan Kaesang Pangarep? Kiky Saputri: Berjuang Jalur Dalam
Kiky Saputri tak ikut rombongan komika demo revisi UU Pilkada karena dekat dengan Kaesang Pangarep?
Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Kaesang dan Erina Beli Stroller Bayi Rp21 Juta saat Ramai Revisi UU Pilkada, Banjir Komentar Pedas
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.
MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (30 tahun) dihitung sejak pendaftaran atau penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan pelantikan.

Baca juga: Dibelikan Kaesang Roti Rp400 Ribu, Perilaku Erina Gudono Disebut Mirip Marie Antoinette, Siapa itu?
Peluang PDI-P dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta 2024
PDI-P sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen.
Namun berkat putusan baru MK, PDI-P kini bisa melaju sendirian. Sebab, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta juga jadi punya harapan.
Dilansir dari Kompas.com (20/8/2024), Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, Hendrar Prihadi.
PDI-P masih menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Partia ini memperoleh 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: 7 Artis yang Unggah Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos, Ernest Prakasa hingga Arie Kriting
Respons DPR terkait putusan MK

Merespons putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan hasil yang memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK.
Mengutip Kompas.com (21/8/2024), Baleg DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Baleg DPR memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Apakah putusan MK bisa dianulir?
Rumah Chikita Meidy Terancam Disita Bank saat Proses Cerai, Indra Adhitya Belum Bayar KPR Rp43 Juta |
![]() |
---|
Dijual Rp300 Ribu, Pisang Goreng Pinkan Mambo Gosong, Istri Arya Khan Klaim Karamel |
![]() |
---|
Nasib Lisa Mariana Usai Tes DNA Ridwan Kamil Non-identik, Ganti Rugi Rp105 M dan Minta Maaf 7 Hari |
![]() |
---|
Sehari Sewa Rp2,5 Juta, Pinkan Mambo Sebut Rumah Mewahnya Pabrik Donat karena Cuma Numpang |
![]() |
---|
Sosok Lisa Mariana Dulu Ngaku Siap Diborgol Jika Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Sekarang Nangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.