Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Gaji CPNS di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok atau Sekaligus Tunjangan? ini Penjelasan BKN

Dalam laman SSCASN, pelamar bisa melihat kualifikasi pendidikan dan gaji dari formasi yang akan dilamar.

https://sscasn.bkn.go.id/
Dalam laman SSCASN, pelamar bisa melihat kualifikasi pendidikan dan gaji dari formasi yang akan dilamar. 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta yang melamar CPNS 2024 bisa melihat formasi yang tersedia di laman SSCASN.

Adapun pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus lalu hingga 6 September mendatang.

Dalam laman SSCASN, pelamar bisa melihat kualifikasi pendidikan dan gaji dari formasi yang akan dilamar.

Lantas, apakah angka yang tercantum pada laman SSCASN 2024 hanya gaji pokok?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama mengatakan, gaji yang tercantum dalam laman SSCASN bukan hanya gaji pokok.

Nominal tersebut merupakan kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kenerja, serta uang makan.

“Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan,” terang Vino kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Vino mengimbau kepada seluruh pelamar agar membuat akun saat mulai mendaftar karena bersifat wajib.

Baca juga: Cek Ketentuan Cara Berpakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita, Simak Cara Daftarnya

Gaji PNS 2024

Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Selanjutnya, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Semakin tinggi golongan dan lamanya masa kerja, maka semakin besar penghasilan yang akan diterima.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/8/2024), berikut daftar gaji PNS pada 2024:

Lowongan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Lowongan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. (BKN)

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca juga: Panduan Membeli dan Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Disertai Link Reseller Resmi

Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai.

Tunjangan yang akan didapatkan PNS meliputi:

  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved