Rincian Gaji CPNS di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok atau Sekaligus Tunjangan? ini Penjelasan BKN
Dalam laman SSCASN, pelamar bisa melihat kualifikasi pendidikan dan gaji dari formasi yang akan dilamar.
TRIBUNJATIM.COM - Peserta yang melamar CPNS 2024 bisa melihat formasi yang tersedia di laman SSCASN.
Adapun pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus lalu hingga 6 September mendatang.
Dalam laman SSCASN, pelamar bisa melihat kualifikasi pendidikan dan gaji dari formasi yang akan dilamar.
Lantas, apakah angka yang tercantum pada laman SSCASN 2024 hanya gaji pokok?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama mengatakan, gaji yang tercantum dalam laman SSCASN bukan hanya gaji pokok.
Nominal tersebut merupakan kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kenerja, serta uang makan.
“Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan,” terang Vino kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Vino mengimbau kepada seluruh pelamar agar membuat akun saat mulai mendaftar karena bersifat wajib.
Baca juga: Cek Ketentuan Cara Berpakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita, Simak Cara Daftarnya
Gaji PNS 2024
Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Selanjutnya, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.
Sebagai informasi, gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Semakin tinggi golongan dan lamanya masa kerja, maka semakin besar penghasilan yang akan diterima.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/8/2024), berikut daftar gaji PNS pada 2024:

Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca juga: Panduan Membeli dan Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Disertai Link Reseller Resmi
Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai.
Tunjangan yang akan didapatkan PNS meliputi:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Fakta Tawuran di Jalan Embong Malang Surabaya, Polisi Memediasi, Dipicu Soal Lahan Sengketa |
![]() |
---|
FK UC Surabaya Kuak Gaya Hidup Tak Sehat Bikin Diabetes Mulai Diidap Usia Muda, Salah Satunya Sambal |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Akan Menikah, Imam Malah Bunuh dan Cor Mayat Kekasihnya di Sumur |
![]() |
---|
Guru Harmini Tak Cuma Sekali Berulah, Hendak Cekik Siswa Ternyata Masa Lalu Sering Melanggar |
![]() |
---|
Melodia Kolaborasi Legacy Ballroom Ciptakan Pengalaman Unik dengan Tampilan Panggung Memukau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.