Viral Nasional
Terkuak 'Si Tukang Kayu' yang Disinggung Jokowi? Muncul di Tengah Kisruh Kepemimpinan Partai Golkar
Presiden Joko Widodo menanggapi ramainya di media sosial terkait dengan Si Tukang Kayu, muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap siapa Si Tukang Kayu yang disinggung Jokowi.
Joko Widodo menanggapi putusan soal Pilkada 2024, namun dirinya justru membahas Si Tukang Kayu.
Presiden Joko Widodo menanggapi ramainya di media sosial terkait dengan Si Tukang Kayu.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Munas ke-XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) malam.
"Ini sehari, dua hari, ini kalau melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada. Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal 'si tukang kayu'. Kalau sering buka di media sosial pasti tahu 'tukang kayu' ini siapa," kata Jokowi, Rabu (21/8/2024) malam, dilansir dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ).
Baca juga: 4 Arti Mimpi Demo Pertanda Ada Perasaan Ketidakpuasan dan Ketidakadilan hingga Tekanan Sosial
Jokowi memang tidak menyebutkan siapa sosok tukang kayu yang ia maksud.
Namun, warganet kerap mengasosiasikan Jokowi sebagai tukang kayu karena latar belakang Jokowi selaku eks pengusaha mebel.
Istilah tukang kayu itu sempat muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar, partai politik dengan lambang pohon beringin, yang dikaitkan dengan cawe-cawe Jokowi.
Jokowi pun mengaku tak masalah dengan sindiran soal tukang kayu tersebut.
"Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif," kata Jokowi.
Namun, Wali Kota Solo ini menegaskan pula bahwa sebagai kepala lembaga eksekutif, ia tetap harus menghormati DPR sebagai lemabga legislatif, sebagaimana ia menghormati MK sebagai lembaga yudikatif.
Baca juga: Asal Usul Video Narasi Peringatan Darurat yang Viral, Dibuat 2 Tahun Lalu oleh EAS Indonesia Concept

Jokowi pun menyerahkan polemik aturan pilkada ini kepada lembaga berwenang agar dapat berlangsung secara konstitusional.
"Jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing masing lembaga negara yang kita miliki, mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," kata Jokowi.
Presiden yang menjabat 2 periode ini menyebut polemik tentang aturan pilkada itu terjadi antara Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga yudikatif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
Sehingga tak ada hubungannya dengan kapasitas sebagai Presiden.
"Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya, yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif. Dan yang saat ini sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah 'si tukang kayu'," kata Jokowi.
"Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi. Tapi yang ingin saya sampaikan, bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif," sambung Jokowi.
Jokowi mengaku menghormati apa pun keputusan lembaga yudikatif dan legislatif.
Ia berharap kepada masyarakat untuk ikut mengikuti apa pun keputusan dari lembaga tersebut.
"Mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut hal biasa terjadi di Konstitusi Indonesia soal DPR RI tolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Gaya Hedon Anak dan Mantu Jokowi, Kaesang Pamer Roti Rp400 Ribu, Erina Beli Stroller Mewah Rp23 Juta
Menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara tersebut.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral nasional
Joko Widodo
Tribun Jatim
Si Tukang Kayu
Kawal Putusan MK
TribunEvergreen
Pilkada 2024
media sosial
Partai Golkar
jatim.tribunnews.com
Daftar 15 Pejabat Pernah Jadi Menpora RI, Terbaru Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan, Eks Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Fakta Kasus Korupsi Haji di Kemenag: Kuota Khusus Dijual ke Biro, Kerugian Capai Rp1 T Lebih |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP |
![]() |
---|
4 Sosok Jenderal yang Disebut Masuk Bursa Calon Kapolri di Tengah Isu Pengganti Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.