Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Aksi Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya saat Demo di DPR RI Tuai Rasa Haru, Ramai Didoakan

Pedagang asongan gratiskan dagangannya berupa telur puyuh, buah-buahan, hingga kacang-kacangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
X/IsuSoksial
Aksi pedagang asongan gratiskan jualan untuk pendemo tolak revisi UU Pilkada 

TRIBUNJATIM.COM - Di tengah aksi demo tolak revisi UU Pilkada, tindakan penjual asongan yang menggratiskan dagangannya, viral di media sosial.

Video pedagang asongan yang gratiskan dagangannya untuk pendemo ini salah satunya diunggah oleh akun X @IsuSoksial.

"Pedagang asongan memberikan dagangannya gratis ke massa aksi. Panjang umur selalu pak!" cuit akun tersebut.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di tengah-tengah adanya aksi unjuk rasa atau demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Aksi demo dilakukan sebagai imbas dari adanya upaya DPR mengesahkan revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.

Tampak dalam video, pedagang asongan tersebut memakai kaos abu-abu, topi hitam, sambil menyelempangkan tas di bahunya.

Salah satu tangan pedagang asongan memegang dagangannya berupa telur puyuh, buah-buahan, hingga kacang-kacangan.

Ia lalu mengucapkan jika dagangannya tersebut gratis.

"Yo yang mau, gratis, gratis, gratis," ucap pedagang asongan tersebut.

Tak butuh waktu lama, massa aksi di sekitar pedagang asongan tersebut langsung mengambil dagangan yang tersedia.

Hingga artikel ini ditulis, Sabtu (24/8/2024) pagi, video viral tersebut telah dilihat sebanyak 466 ribu kali.

Aksi pedagang asongan menggratiskan dagangan ini pun sontak membuat netizen terharu.

Netizen terharu karena sesama rakyat selalu ada cara untuk saling tolong menolong di tengah kesulitan.

Mereka juga mendoakan pedagang asongan tersebut agar rezekinya dipermudah.

Baca juga: Ditanya Soal Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Gibran Rakabuming Melenggang Pergi Bareng Raffi Ahmad

"Yang di delem gedung beneran ga malu apa ya sama bapak ini, beliau jualan cuma untuk bertahan hidup tapi malah dibagikan secara gratis. TAPI YANG DIATAS JUSTRU MASIH TERUS HAUS AKAN KEKAYAAN DAN JABATAN innalillahi," komentar akun X @Pinoy*****810674.

"Pak rezekinya dilancarin sehat-sehat buat sekeluarga, Setiap harinya dilimpahkan dengan kebaikan dari orang-orang," kata akun X @mey*****yo5.

"Gw ngeliat ginian doank aja nangis y aAllah pak, semoga Allah mudahkan rejekimu...aamiinn..," tulis akun @Num*******nt.

"Panjang umur buat orang orang baik yg bantu para pejuang yang lagi demo..," timpal @Rat*****a2.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dafco, sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Sufmi Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Machica Mochtar Lemas Ditelpon Iqbal, Hilang saat Demo Revisi UU Pilkada, Kini Kabari Patah Hidung

Diketahui, total ada 301 pendemo yang ditangkap polisi pada pendemo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Terbaru, dari 301 pendemo tersebut, 112 pendemo sudah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi memastikan memberikan hak kepada pedemo yang ditangkap.

"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

Hak tersebut salah satunya adalah pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI," ungkap Ade.

Menurut dia, hak-hak para pedemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan.

Di sisi lain, sebagian pendemo yang ditangkap polisi kini sudah dibebaskan.

Dari 301 pedemo yang ditangkap, 112 orang sudah dipulangkan.

Rinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya.

"Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman."

"Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi," ungkap Ade.

Sejumlah mahasiswa berhasil masuk kedalam halaman gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sejumlah mahasiswa berhasil masuk kedalam halaman gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews.com/Jeprima)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved