Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

Pilkada Ponorogo 2024, KPU Sebut Tak Ada Bacalon Lain Daftar, 6 Parpol Belum Nyatakan Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo sebut tak ada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang daftar Pilkada Ponorogo 2024

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Ketua KPU Ponorogo Rina Gaguk Ika Prayitna saat diwawancarai awak media. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo sebut tak ada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang daftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

Ini lantaran, dari hasil Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU tersisa 6 partai politik (Parpol) non parlemen belum menyatakan dukungan.

Jika dijumlahkan suara sahnya semuanya, tidak mencukupi ambang batas 7,5 persen suasa sah.

Dimana aturan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendaftarkan jika total suara 7,5 persen suara sah.

“Kita pastikan 99 persen tidak akan ada paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Ponorogo," kata Ketua KPU Ponorogo Rina Gaguk Ika Prayitna, Kamis (29/8/2024).

Dia menjelaskan parpol sudah diborong oleh kedua paslon, Sugiri Sancoko-Lisdyarita dan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Ndaru.

Untuk Sugiri Sancoko-Lisdyarita ada 9 parpol yang mendukung.

Adalah PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar. Sedangkan non parlemen adalah Partao Gelora dan Partao Perindro.

Sedangkan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Ndaru yang mendukung ada 3 parpol. Adalah Partai NasDem, PAN dan yang non parlemen adalah PBB.

“Yang belum memberikan dukungan terhadap paslon ada 6 parpol yang belum memberikan dukungan kedua paslon,” kata Gaguk—sapaan akrab—Rina Gaguk Ika Prayitna. 

Baca juga: Pak RT Mundur dari Ketua DPD Golkar Ponorogo, Ali Mufthi Ditunjuk Sebagai Plt

Kernam partai yang belum memberikan dikinhan Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh. 

Dari rekapitulasi hasil Pileg 2024 lalu, suara sah sebanyak 594.379 suara.

Untuk mencapai 7,5 persen suara sah, parpol maupun gabungan parpol minimal mendapatkan 44,578 suara sah, untuk bisa mencalonkan. 

Sementara 6 parpol belum bisa walaupun mereka mengusung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved