Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dendam Kesumat Suami Tak Terima Dicerai, Jebak Istri Agar Bisa Dihukum Mati, Gagal Gegara 10 Gram

Suami tak terima dicerai akhirnya menjebak sang istri agar bisa dihukum mati, tetapi semua nasib malah berbalik.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunjatim.com
Ilustrasi seorang suami dendam kesumat karena perceraian rumah tangganya hingga ingin jebak istrinya agar bisa dihukum mati. 

TRIBUNJATIM.COM - Suami satu ini dendam kesumat mengetahui istrinya mau bercerai.

Pria di Singapura bernama Tan Xianglong (37) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun sepuluh bulan karena menjebak istrinya dengan menaruh ganja di mobil, dengan tujuan agar pasangannya itu dihukum mati.

Vonis Tan dijatuhkan pengadilan Singapura pada Kamis (29/8/2024).

Ia sudah pisah ranjang dengan istrinya selama hampir dua tahun, tetapi gugatan cerainya tak dikabulkan pengadilan karena usia pernikahan mereka masih pendek.

Alasan Tan menggugat cerai karena menurutnya sang istri tak cukup berkontribusi secara finansial di rumah tangga mereka.

Ia pun berkonsultasi dengan pengacara dan berpikir bahwa perceraian bisa terjadi jika salah satu pihak memiliki catatan kriminal.

Tan awalnya menyewa detektif swasta untuk menuding istrinya selingkuh, tetapi tak ada bukti yang ditemukan.

Selanjutnya, Tan menyusun rencana untuk menjebak istrinya dengan menaruh ganja di mobil perempuan tersebut.

Ganja itu dibelinya di pasar gelap. Setelah ditimbang, Tan mendapati beratnya 510 gram, melebihi ambang batas 500 gram untuk divonis hukuman mati di Singapura.

"Dari penelusurannya di internet, ia mengetahui pihak yang terlibat (istrinya) akan dihukum mati jika terbukti bersalah menyelundupkan lebih dari 500 gram ganja," kata dokumen pengadilan, dikutip dari kantor berita AFP, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

"Ia tetap melanjutkan rencananya karena sangat marah dengan pihak yang terlibat," lanjut bunyi dokumen tersebut.

Baca juga: Nasib Artis Mengasingkan Diri usai Dipenjara 7 Tahun Imbas Narkoba, Jualan Online Buat Menata Hidup 

Namun, analisis laboratorium menunjukkan bahwa ganja yang ditaruh Tan hanya 216,17 gram saja yang murni.

Istri Tan mulanya ditangkap setelah polisi menemukan ganja di mobilnya, tetapi aparat tidak menemukan bukti lain yang memberatkan.

Polisi lalu mengalihkan penyelidikan ke Tan, yang kemudian ditangkap.

Menurut PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia, hukuman mati tidak terbukti memiliki efek jera, dan meminta agar eksekusi dihentikan.

Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja (Ist)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved