Pemuda ini Siram Air Keras ke Polisi Karena Tak Ingin Tawurannya Dihentikan
Seorang pemuda siram air keras ke seorang personel Brimob di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024) pagi.
Justru kondisi anaknya lebih parah.
“Kondisi anaknya lebih parahnya. Rencananya mau dioperasi,” ungkap Hery.
Adapun usai melakukan aksinya, pelaku NR kabur melarikan diri ke luar kota.
Dia sempat dikejar massa warga sekitar lokasi kejadian namun berhasil kabur.
Hingga kemudian penyelidikan polisi mengungkap tempat persembunyian pelaku yaitu di rumahnya di Magelang.
Petugas lantas menjemputnya pada Jumat (12/7/2024).
“Kini sudah ditahan dengan status tersangka,” lanjut Hery.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sakit hati
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pertengkaran maupun penyiraman air keras itu karena dipicu rasa sakit hati dan cemburu terhadap istrinya selama tinggal di kamar indekos itu.
Sehingga pelaku berupaya mengajaknya pulang ke Magelang namun istrinya kukuh menolaknya sehingga membuat pelaku sakit hati.
“Tapi ini masih sebatas pengakuan dari sisi tersangka,” kata Hery.
Sebab pihaknya masih belum bisa melakukan pemeriksaan kepada korban karena kondisinya masih dalam perawatan rumah sakit.
Pelaku tak menyesal
Meski telah menyiram air keras kepada istrinya dan berpotensi menyebabkan bekas luka, pelaku NR mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Bahkan kepada polisi, pelaku secara terang-terangan mengakui sengaja melakukan penyiraman itu agar istrinya tersebut mempunyai bekas luka sehingga tidak bisa berpindah hati ke pria lain.
“Kata tersangka agar korban hanya melayani dirinya saja,” pungkas Hery Wiyono.
Sebelumnya diberitakan, NR menyiram PK (24) dan PM (2), istri dan anaknya, menggunakan cairan asam sulfat hingga keduanya mengalami luka bakar.
Penyiraman itu terjadi setelah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan siri itu terlibat pertengkaran, Kamis (11/7/2024).
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tak Kuat di Jalan Menanjak, Bus Rombongan Pegawai PLTU Terguling di Pacitan, Belasan Orang Luka-Luka |
![]() |
---|
Contoh Proposal Acara HUT Ke-80 RI, Penting untuk Pengajuan Sponsorship Perayaan 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ahmad Muzani Digantikan Sugiono sebagai Sekjen Partai Gerindra |
![]() |
---|
Tangis Haru Perpisahan Orang Tua dan Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah Rakyat di Ponorogo |
![]() |
---|
Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Mencari Kerja lalu Gasak Motor Bosnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.