Pemuda ini Siram Air Keras ke Polisi Karena Tak Ingin Tawurannya Dihentikan
Seorang pemuda siram air keras ke seorang personel Brimob di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024) pagi.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda siram air keras ke seorang personel Brimob di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024) pagi.
Diketahui, pemuda itu berinisial SAA alias U (21) sementara korbannya adalah anggota Brimob, TBG (25).
Akibat penyiraman air keras itu, personel polisi yang menjadi korban mengalami luka di sejumlah anggota tubuh.
Motif pemuda itu menyiram air keras ke anggota polisi kini sudah dikuak oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kondisi Terkini Balita yang Disiram Air Keras oleh Ayahnya Membaik, Polres Kediri Salurkan Bantuan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, SAA dengan sengaja menyiram air keras ke TBG supaya tawuran tak dibubarkan.
"Pelaku menyiram petugas dengan air keras supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang malakukan tawuran," kata Ade dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Ade menjelaskan, kasus penyiraman air keras berawal adanya peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.
Saat peristiwa tawuran terjadi, kepolisian menerjunkan Tim Patra Satuan Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan aksi tawuran tersebut.
Pada saat akan membubarkan tawuran, petugas mendapatkan perlawanan dari SAA alias U yang saat itu mengenakan jaket dan helm.
Dalam perlawanannya, SAA secara tiba-tiba melemparkan air keras dan mengenai personel Brimob berinisial TBG.
Akibat lemparan air keras ini, TBG mengalami luka pada wajah, dada, tangan dan kaki.
"Dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras," kata Ade.
Ade juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan lewat analisa CCTV yang dilakukam tim gabungan, diketahui identitas pelaku tak lain adalah SAA yang masih berstatus mahasiswa.
Selanjutnya, polisi langsung memburu SAA dan berhasil ditangkap di rumah sang pacar di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2024), pukul 06.30 WIB.
"(Setelah ditangkap) selanjutnya dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ade.
Atas peristiwa tersebut, SAA terancam pasal pengroyokan dan penganiayaan terhadaap petugas.
"Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 tindak pidana pengroyokan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi saat puluhan pemuda dari RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur saling serang menggunakan petasan dan melempar batu di lokasi tawuran.
Mendapat informasi itu, jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara bersama Brimob Yon B Cipinang datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membubarkan tawuran.
Tawuran yang terjadi sekitar pukul 04.35 WIB sempat diurai oleh personel gabungan dari Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Metro Jakarta Timur.
"Ketika dilakukan pengamanan oleh anggota kepolisian, para pelaku tawuran menyiram air keras kepada (anggota Brimob tersebut)," ujar Nicolas.
Akibat disiram air keras, anggota Brimob yang terluka dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis karena mengalami luka bakar 12 persen di tubuhnya.
Sementara itu kasus serupa terkait penyiraman air keras juga pernah terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Pilu istri dipaksa suami pulang berujung disiram air keras.
Mirisnya, sang anak turut menjadi korban.
Pelaku tak menyesali perbuatannya itu justru sengaja supaya istrinya mempunyai bekas luka agar tak berpindah ke pria lain.
Insiden ini terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Pelaku berinisial NR (25).
Ia kini sudah ditahan polisi lantaran menyiram anak balitanya yang berusia dua tahun dan istrinya.
Baca juga: Vi Si Mama Muda Hancur Suami Diam-diam Nikah Lagi, Nekat Siram Air Keras Campur Cabai: Berkali-kali
Sementara korban berinisial PK (24) dan PM (2) masih dalam perawatan rumah sakit.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono menjelaskan duduk perkara peristiwa itu.
Pelaku NR merupakan warga Kabupaten Magelang sedangkan istrinya warga Kabupaten Semarang.
Keduanya terikat dalam hubungan perkawinan siri.
Sang istri selama ini tinggal di tempat indekos di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Sedangkan pelaku kerja serabutan di Magelang.
“Saat kejadian Kamis (11/7/2024) itu pelaku baru saja datang dari Magelang,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024), dikutip dari Tribun Bogor.
Kedatangan pelaku untuk mengajak istrinya pulang ke Magelang.

Namun korban menolak permintaannya sehingga terjadi pertengkaran.
Hery menambahkan, pasangan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali terlibat konflik rumah tangga.
Masalahnya sama, yaitu karena korban menolak diajak pulang.
Sehingga dalam kedatangan terakhirnya itu, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan membawa asam sulfat.
“Karena korban tidak mau diajak pulang itu akhirnya disiram air sulfat. Cairannya sudah disiapkan dibeli dari toko kimia,” ungkap Hery Wiyono.
Baca juga: Siram Air Keras ke Teman Suami yang Melecehkannya, Mama Muda Jadi Tersangka, Adik: Ada Bayi 5 Bulan
Kenai tubuh anak
Tidak hanya mengenai tubuh istrinya, air keras tersebut mengenai tubuh anaknya yang tengah didekap istrinya.
Siraman air keras itu membuat kedua korban mengalami luka bakar di tubuhnya.
Justru kondisi anaknya lebih parah.
“Kondisi anaknya lebih parahnya. Rencananya mau dioperasi,” ungkap Hery.
Adapun usai melakukan aksinya, pelaku NR kabur melarikan diri ke luar kota.
Dia sempat dikejar massa warga sekitar lokasi kejadian namun berhasil kabur.
Hingga kemudian penyelidikan polisi mengungkap tempat persembunyian pelaku yaitu di rumahnya di Magelang.
Petugas lantas menjemputnya pada Jumat (12/7/2024).
“Kini sudah ditahan dengan status tersangka,” lanjut Hery.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sakit hati
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pertengkaran maupun penyiraman air keras itu karena dipicu rasa sakit hati dan cemburu terhadap istrinya selama tinggal di kamar indekos itu.
Sehingga pelaku berupaya mengajaknya pulang ke Magelang namun istrinya kukuh menolaknya sehingga membuat pelaku sakit hati.
“Tapi ini masih sebatas pengakuan dari sisi tersangka,” kata Hery.
Sebab pihaknya masih belum bisa melakukan pemeriksaan kepada korban karena kondisinya masih dalam perawatan rumah sakit.
Pelaku tak menyesal
Meski telah menyiram air keras kepada istrinya dan berpotensi menyebabkan bekas luka, pelaku NR mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Bahkan kepada polisi, pelaku secara terang-terangan mengakui sengaja melakukan penyiraman itu agar istrinya tersebut mempunyai bekas luka sehingga tidak bisa berpindah hati ke pria lain.
“Kata tersangka agar korban hanya melayani dirinya saja,” pungkas Hery Wiyono.
Sebelumnya diberitakan, NR menyiram PK (24) dan PM (2), istri dan anaknya, menggunakan cairan asam sulfat hingga keduanya mengalami luka bakar.
Penyiraman itu terjadi setelah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan siri itu terlibat pertengkaran, Kamis (11/7/2024).
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tak Kuat di Jalan Menanjak, Bus Rombongan Pegawai PLTU Terguling di Pacitan, Belasan Orang Luka-Luka |
![]() |
---|
Contoh Proposal Acara HUT Ke-80 RI, Penting untuk Pengajuan Sponsorship Perayaan 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ahmad Muzani Digantikan Sugiono sebagai Sekjen Partai Gerindra |
![]() |
---|
Tangis Haru Perpisahan Orang Tua dan Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah Rakyat di Ponorogo |
![]() |
---|
Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Mencari Kerja lalu Gasak Motor Bosnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.