Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Irish Bella ‘Tak Ada Energi’ Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Emosi Tahu Mantan Terlibat Narkoba Lagi

Ammar Zoni kini menerima hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba.

Editor: Olga Mardianita
Kompas dan Instagram.com
Irish Bella belum menjenguk Ammar Zoni sejak ditangkap imbas penggunaan narkoba pada akhir 2023 lalu. 

Kendati demikian, Irish Bella mengaku tetap mendoakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.

Apalagi Ammar Zoni merupakan ayah dari anak-anaknya.

"Saat ini aku memutuskan, aku ada support, tapi dalam bentuk doa dan membukakan pintu untuk anak-anak," jelas Irish Bella.

Ammar Zoni syok dihukum penjara tiga tahun

Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

----

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved