Berita Viral
Nasib 7 Polisi Dipenjarakan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ada yang Sudah Bebas hingga Naik Pangkat
Kasus Ferdy Sambo yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa tahun lalu melibatkan banyak nama polisi yang sempat dipenjara, kini sudah bebas.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingatkah anda dengan beberapa nama anggota polisi yang terlibat dengan kasus kematian Brigadir J.
Beberapa perwira polisi terlibat dan terbukti bersalah mendukung aksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap bawahannya tersebut.
Setelah sekain waktu berlalu, 7 orang polisi yang sempat mendapat hukuman kurungan atas kasus Ferdy Sambo itu kini diketahui nasib terbarunya.
Siapa yang menyangka, beberapa di antara mereka ada yang sudah naik pangkat dan dapat jabatan baru.
Tujuh anggota polisi, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Enam anggota polisi lainnya diantaranya PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Selain itu, ada PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Berikut vonis masing-masing terdakwa:
1. Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana.
2. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
4. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
6. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
7. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Kini, nasib ketujuh polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo itu ternyata sudah jauh berbeda.
Beberapa dari mereka sudah bebas dan menjalani kembali profesi sebagai perwira polisi
Dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Timur.com, inilah kabar mereka.

Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Agus Nurpatria Bebas Bersyarat
Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.
Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Update, Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.
Agus bebas bersyarat sejak November 2023.
Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.
Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.

Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo menerima putusan dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terhadap vonis tersebut, ketua majelis Hakim Afrizal Hadi mempersilakan Baiquni Wibowo dan jaksa penuntut umum menggunakan haknya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
“Apakah saudara ingin berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saudara atau sudah dapat menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini?” tanya Hakim Afrizal Hadi kepada Baiquni Wibowo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
Atas pertanyaan tersebut, Baiquni Wibowo pun beranjak dari kursi terdakwa dan menemui tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Setalah berbicara beberapa saat, Baiquni kembali ke kursinya dan menyatakan bahwa ia menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru terkait Baiquni Wibowo.
Namun mestinya sudah bebas karena vonisnya 1 tahun penjara.
Terhitung sejak vonis Februari 2023, masa Baiquni Wibowo sudah berakhir.
Chuck Putranto Bebas dan Naik Pangkat
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua.
Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Chuck Putranto sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.
Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.
Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi.
Chuck Putranto telah resmi bebas dari penjara pada Juni 2023.
Informasi ini disampaikan pengacara Chuck, Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).
"Iya itu (Chuck) sudah bebas," kata Jhonny.
Menurut penjelasannya, mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, per Juni 2023.
Ia menyebut kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
Terbaru, Chuck Putranto dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.
Ternyata, dia juga telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.
Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto
Belum ada update terbaru terkait Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Namun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto seharusnya sudah bebas awal tahun 2024 lalu.
Pasalnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, pembacaan vonis terhadap Irfan Widyanto pada Jumat (24/2/2023).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan denda 10 juta rupiah," lanjut Afrizal.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Ferdy Sambo
Brigadir J
keluarga Ferdy Sambo
Chuck Putranto
Hendra Kurniawan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Wanita Ngaku Pernah Jalin Hubungan dengan Kafid Dokter Kolong Jembatan, Ini Kesaksian Tetangga |
![]() |
---|
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami |
![]() |
---|
Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.