Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Syok Suami Didakwa 5 Tahun Penjara karena Rawat Landak Jawa, Warga Desa Membela Minta Bebaskan

Seorang suami didakwa penjara lima tahun karena landak jawa yang ia rawat dengan baik. Keluarga syok dan sang istri pun tak kuasa menahan tangisnya.

Istimewa/Tribun Bali
I Nyoman Sukena didakwa lima tahun penjara karena rawat landak jawa. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami didakwa penjara lima tahun karena landak jawa yang ia rawat dengan baik.

Keluarga syok dan sang istri pun tak kuasa menahan tangisnya.

Kasus ini dialami I Nyoman Sukena, pria asal Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Bali.

Berawal pelihara landak jawa, ia harus berurusan dengan hukum hingga kasusnya viral di media sosial.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Pilu Kangen Istri yang Dirazia Satpol PP, Manusia Silver ini Menyerahkan Diri Minta Ditangkap

Karena terjerat kasus ini, pria 38 tahun itu tidak bisa menghidupi istri dan kedua anaknya yang kini hanya bisa pasrah dan meratapi nasib. 

Menurut I Made Mudita, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, keluarga Sukena sangat terpukul oleh kejadian ini.

Istri Sukena, khususnya, merasa sangat sedih dan syok karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan niat baik.

"Keluarga sampai syok, dengan kondisi seperti ini. Bahkan warga kami langsung diadili hingga membuat perasaan keluarga campur aduk. Istrinya sangat sedih sekali karena ditinggal karena memelihara landak,” ujar Mudita, dikutip dari Tribun Bali via Tribun Sumsel.

Mudita juga merasa kasihan terhadap Sukena, yang hanya berniat memelihara landak yang dititipkan kepadanya.

Sukena tidak memiliki niat buruk seperti menjual atau menyakiti hewan tersebut.

Landak-landak itu tumbuh besar dan bahkan berkembang biak di bawah perawatan Sukena.

“Ini kan dipelihara pak. Bukan dibunuh atau dijual belikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak dikasih oleh ayahnya. Landak itu didapat di kebunnya dari kecil, hingga besar dan beranak,” tambah Mudita.

I Nyoman Sukena didakwa lima tahun penjara karena rawat landak jawa.
I Nyoman Sukena didakwa lima tahun penjara karena rawat landak jawa. (Istimewa/Tribun Bali)

Lebih lanjut, Mudita menjelaskan landak memang banyak terdapat di Desa Bongkasa.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved