Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Syok Suami Didakwa 5 Tahun Penjara karena Rawat Landak Jawa, Warga Desa Membela Minta Bebaskan

Seorang suami didakwa penjara lima tahun karena landak jawa yang ia rawat dengan baik. Keluarga syok dan sang istri pun tak kuasa menahan tangisnya.

Istimewa/Tribun Bali
I Nyoman Sukena didakwa lima tahun penjara karena rawat landak jawa. 

Banyak warga desa yang mengalami kerusakan tanaman akibat ulah landak.

“Landak ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan. Itu banyak cerita orang tua kepada saya. Kalau saya belum pernah melihat landaknya secara langsung,” ungkapnya.

Mudita juga menyoroti Sukena sebenarnya adalah seorang pecinta binatang.

Selain memelihara landak, Sukena juga merawat burung jalak Bali di rumahnya, yang ia pelihara dengan izin resmi.

Namun, karena ketidaktahuan landak jawa termasuk satwa yang dilindungi, Sukena tidak menyadari bahwa tindakannya bisa berujung pada masalah hukum.

“Ini sebenarnya karena kita kurang pengetahuan, makanya tidak tahu jika landak jawa itu dilindungi. Saya pribadi pun tidak tahu awalnya, termasuk yang mana disebut landak jawa,” akunya.

Terkait proses hukum yang dialami Sukena, Mudita merasa bingung dengan penangkapan dan penahanan yang langsung dilakukan oleh pihak berwenang.

I Nyoman Sukena Jalani Sidang Imbas Pelihara Landak Jawa.
I Nyoman Sukena Jalani Sidang Imbas Pelihara Landak Jawa. (Tribun Bali/Adrian)

Menurutnya, seharusnya ada pendekatan lain, seperti membina Sukena terlebih dahulu.

“Semestinya kan landaknya diambil lalu dibina dulu. Ini yang kami belum tahu, kenapa bisa langsung proses hukum. Jujur kami sangat berharap warga kami bisa bebas, karena dia tidak tahu apa,” ujar Mudita dengan nada prihatin.

Kasus ini telah menimbulkan perasaan campur aduk di kalangan keluarga dan warga Desa Bongkasa.

Mereka berharap agar Nyoman Sukena bisa segera dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat bahwa tindakannya didasari oleh niat baik untuk menjaga dan merawat satwa tersebut, bukan untuk tujuan yang merugikan.

Mudita dan warga desa berharap ada kebijakan yang lebih adil dan bijaksana dari pihak berwenang dalam menangani kasus seperti ini.

Baca juga: Pantas Suami Menolak Bulan Madu, Diduga Suka Sesama Jenis, 6 Bulan Menikah Istri Masih Perawan

Awal Mula

Dikutip dari Tribun Bali, kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat landak jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.

Padahal, Sukena yang mengaku sebagai orang awam telah mengatakan tidak tahu menahu jika landak jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved