Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Sayur Nelangsa Jadi Korban Salah Tangkap Divonis 7 Tahun, Pelaku Asli Kasihani: Tak Kenal

Hajidin nelangsa menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah. Pelaku asli sampai mengasihaninya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribun Sumsel
Sutikno (kiri), pelaku asli perampokan yang beri kesaksian di sidang Hajidin penjual sayur (kanan) yang menjadi korban salah tangkap. 

Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara. 

"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama Pak Hajidin. Dia tidak bersalah," katanya.

Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.

Baca juga: Nasib Pasutri Tiba-tiba Dikepung Polisi, Pak Subur Geram Polisi Salah Tangkap Tak Minta Maaf: Lambat

"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.

Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.

Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan. 

Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.

"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved