Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Hajidin Tukang Sayur Viral Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Hajidin (46 tahun) atas kasus perampokan rumah di OKI.

Tribun Sumsel/Winando Davinchi
Sosok Hajidin yang sehari-harinya mencari nafkah dengan menjadi penjual sayur menarik perhatian karena diduga jadi korban salah tangkap. 

Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari  menyatakan akan banding. 

"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan," tukasnya.

Sutikno (kanan) bersama istri terdakwa Hajidin (kiri) - Sutikno mengaku dia adalah salah satu perampok di Mesuji Makmur, bukan Hajidin yang kini ditetapkan sebagai terdakwa.
Sutikno (kanan) bersama istri terdakwa Hajidin (kiri) - Sutikno mengaku dia adalah salah satu perampok di Mesuji Makmur, bukan Hajidin yang kini ditetapkan sebagai terdakwa. (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Baca juga: Nasib Tragis Gadis Penjual Balon di Palembang Meninggal, 4 Remaja Pembunuh Bangga dan Kelabui Polisi

Pengakuan Sutikno

Sutikno mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.

Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.

Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.

Dalam perampokan tersebut keempatnya memiliki peran masing-masing, Suryo mendobrak pintu rumah sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.

Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau. 

"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin, saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang. 

Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya. Karena hal itu hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.

Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian, dan Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal. 

"Saya memang terlibat perampokan itu, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.

Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.

Baca juga: Aksi Penjual Sayur Kawal Mobil Ambulans yang Bawa Pasien Viral, Sopir Akui Terbantu: Respect

Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara. 

"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama pak Hajidin, dia tidak bersalah," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved