Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Ibu Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum? Alasan Kaesang Pakai Jet Pribadi: Istri Hamil 8 Bulan

Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap asal usul jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono terbang ke AS.

Editor: Hefty Suud
Instagram Erina Gudono
Pantas Kaesang Pangarep bawa Erina Gudono terbang ke AS naik jet pribadi. Ternyata ada aturan terbang, ibu hamil 8 bulan tak boleh naik pesawat umum? 

Lantas benarkah ibu hamil 8 bulan tak boleh naik pesawat umum? 

Baca juga: Video Kaesang Sembunyi Diminta KPK Klarifikasi Jet Pribadi, PSI Ungkap Keberadaan Suami Erina Gudono

Baca juga: Harta Kekayaan Kaesang Lebih dari Jokowi? Erina Gudono Terbang ke AS Naik Pesawat Jet Gulfstream

Aturan terbang bagi ibu hamil

Kompas.com merangkum aturan dari beberapa maskapai nasional mengenai aturan terbang bagi ibu hamil yang mencakup usia kandungan maupun surat keterangan dokter yang diperlukan sebagai syarat perjalanan.

Simak aturan terbang ibu hamil berikut ini:

1. Garuda Indonesia

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia mengizinkan ibu hamil terbang sesuai kondisi dan usia kehamilannya.

Dilansir dari laman resmi Garuda, berikut aturan terbang yang diterapkan Garuda bagi ibu hamil:

Viral di media sosial video diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil menenteng belanjaan.
Viral di media sosial video diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil menenteng belanjaan. (X/@AirinNz_KembaliLagi/Instagram.com/@erinagudono)
  • Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
    • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
    • Larangan: tidak ada
    • Medical Information form (Medif): tidak ada
    • Form Idemnity: ada
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak dibutuhkan.
  • Kehamilan dengan komplikasi
    • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
    • Larangan: ada
    • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
    • Form Idemnity: ada
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.
  • Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
    • Usia kehamilan: di bawah 32-36 minggu
    • Larangan: ada
    • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
    • Form Idemnity: ada
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.
  • Seluruh kategori
    • Usia kehamilan: lebih dari 36 minggu
    • Larangan: tidak diizinkan melakukan perjalanan
    • Medical Information form (Medif): tidak diizinkan melakukan perjalanan
    • Form Idemnity: tidak diizinkan melakukan perjalanan
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak diizinkan melakukan perjalanan.

2. Citilink

Maskapai Citilink yang merupakan anak perusahaan Garuda menerapkan aturan bagi ibu hamil yang bepergian menggunakan pesawat.

Dilansir dari laman resmi Citilink, ibu hamil wajib memberitahu Citilink mengenai perkembangan kehamilan pada saat pemesanan tempat duduk dan konter check-in.

Ibu hamil yang usia kandungannya 32 minggu wajib mengantongi surat keterangan medis dari dokter yang membenarkan jumlah minggu kehamilan dan bahwa penumpang dapat terbang.

Surat keterangan harus bertanggal tidak lebih dari tujuh hari dari tanggal keberangkatan.

Citilink juga mengharuskan ibu hamil untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.

Meski begitu, Citilink tidak menerima penumpang dalam kondisi hamil yang usia kandungannya sudah 36 minggu atau lebih.

3. Lion Group

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved