Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Bak Tak Peduli Vadel Badjideh Dipolisikan Nikita Mirzani, Lolly Justru Umbar Mesra Bareng Pacar

Masalah Nikita Mirzani dengan sang anak, Lolly kembali memanas. Ini setelah Nikita melaporkan Vadel Badjideh ke pihak kepolisian.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Postingan Lolly umbar kemesraan dengan Vadel Badjideh meski kekasihnya dipolisikan oleh Nikita Mirzani, ibu kandungnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Masalah Nikita Mirzani dengan sang anak, Lolly kembali memanas.

Ini setelah Nikita melaporkan Vadel Badjideh ke pihak kepolisian.

Meski Vadel sang kekasih dipolisikan, Lolly justru mengumbar kemesraan dengan Vadel.

Di Instagramnya, Lolly mengunggah story foto Vadel Badjidjeh yang sedang berpose.

Ada 2 foto Vadel yang ia unggah dengan pose berbeda.

Foto pertama, Vadel mengenakan sweater berwarna hitam sambil berpose memiringkan kepala dan menyipitkan sebelah matanya.

Baca juga: 2 Kali Lolly Gugurkan Kandungan? Pantas Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh ke Polisi: Binatang

Di postingan itu, Lolly menyematkan lagu Cinema dari Gary Go.

Sedangkan foto kedua Vadel mengenakan kemeja hitam sambil berpose menghadap kanan.

Foto itu ia unggah di Insta Story dengan disematkan lagu P.S I Love You dari Paul Partohap.

Nikita Mirzani diketahui melaporkan sosok VA yang belakangan terungkap adalah Vadel, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Ibunda Lolly dibuat kesal oleh sosok VA.

Nikita membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Ia menganggap kasus yang dilaporkan begitu penting sehingga berharap agar cepat diproses.

Kedatangan Nikita Mirzani ke Polres bersama dengan sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid. 

Postingan Lolly umbar kemesraan dengan Vadel Badjideh meski kekasihnya dipolisikan oleh Nikita Mirzani, ibu kandungnya.
Postingan Lolly umbar kemesraan dengan Vadel Badjideh meski kekasihnya dipolisikan oleh Nikita Mirzani, ibu kandungnya. (Instagram)

Dilansir dari Tribunnews, kuasa hukum Nikita Fahmi Bacmid menyebutkan banyak pasal yang dapat menjerat orang yang dilaporkan kali ini.

"Alhamdulillah Nikita datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik," kata Fahmid Bacmid, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (12/9/2024).

"Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat," lanjutnya.

"Satu keluarga," sahut Nikita Mirzani.

Ia pun begitu marah dan merasa cukup atas hal yang dihadapinya. 

Sehingga, langkah terakhir yang dipilihnya adalah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisan. 

Mulanya, aktris 38 tahun tersebut mengaku sudah merasa tenang setelah dua tahun tidak memiliki masalah hukum.

Namun, akhirnya hari ini ia kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat pelaporan.

"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.

Sekali lagi, Nikita masih berusaha tutup mulut soal sosok yang dilaporkan olehnya.

Baca juga: Lolly Mohon Agar Dipinjam Uang, Demi Bebaskan Vadel Badjideh saat Dulu Dibui karena Pengeroyokan TNI

Nikita menegaskan, ketika dirinya memutuskan membuat laporan, berarti permasalahannya sudah sangat serius.

"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita.

Mengenai sosok yang dilaporkan, Nikita berujar akan memberitahukannya pada pekan ini.

Mengingat kasus yang dilaporkannya menurutnya sangat penting.

"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.

Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengungkapkan jika laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat.

Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.

"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana."

"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.

Artis Nikita Mirzani melaporkan sosok VA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ibunda Lolly dibuat kesal oleh sosok VA.
Artis Nikita Mirzani melaporkan sosok VA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ibunda Lolly dibuat kesal oleh sosok VA. (Kolase YouTube Mantra Room/Cumicumicom)

Laporan tersebut bermula ketika Nikita Mirzani mendapati foto Lolly sedang hamil yang ia dapatkan dari seorang saksi bernama Cindy.

Dari foto itu pula, Nikita Mirzani mendapat informasi Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Vadel.

Atas kejadian tersebut, Nikita Mirzani yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara, Vadel membantah isu Lolly hamil dan melakukan aborsi.

Menurut Vadel, tudingan yang mengarah kepadanya dan sang kekasih sudah kelewatan.

"Sekarang gue klarifikasi karena sudah kelewat batas banget sampai memfitnah hamil," kata Vadel Badjideh.

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Satu Keluarga ke Polisi, Sebut ‘Masalah Serius’, Jerat UU Perlindungan Anak

Dia juga mengatakan apa yang diucapkan oleh Cindy adalah fitnah. 

Menurut Vadel, Cindy sama sekali tidak tahu seperti apa hubungannya dengan Lolly

Pria yang masih duduk di bangku kuliah itu mengungkap selama ini hubungannya dengan Lolly tidak pernah mengarah pada hal-hal negatif. 

"Itu fitnah karena dia enggak tau faktanya hubungan gue sama Lolly seperti apa. Gue kasih tau aja ke kalian semua kalau hubungan gue sama Lolly positif-positif aja, aman-aman aja, baik-baik aja,” kata dia.

Dia juga meminta publik untuk pintar-pintar menyaring informasi.

Sebab, sejauh ini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Lolly hamil. 

“Kalau ada fitnah di luar sana diliat lagi karena enggak ada bukti sama sekali kalau Lolly itu hamil,” kata dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved