Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tubagus Joddy Bebas Bersyarat, Ziarah ke Makam Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel: Maaf Ka

Joddy bebas, ziarah ke makam Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel. Minta maaf atas perbuatannya: selamanya ada dalam jiwaku.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram @tubagusjoddy - Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Tubagus Joddy ziarah ke makam Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel setelah dinyatakan bebas bersyarat. 

TRIBUNJATIM.COM -  Masih ingat Tubagus Joddy alias Joddy? 

Ia merupakan sopir dalam kecelakaan maut Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

Kasat PJR Polda Jatim saat itu, Dwi Sumrahadi, mengungkapkan sopir mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, diduga mengantuk hingga akhirnya menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Enam hari setelah kecelakaan, tepatnya 10 November 2021, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut. 

Joddy divonis lima tahun penjara. 

Kini bebas, Joddy ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

 

Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024).

Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.

Menurut Heni, Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebab berkelakuan baik selama ditahan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Faktor yang Meringankan Joddy Dijatuhi Vonis 5 Tahun Bui, Faisal Tak Keberatan

"Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), dilansir Kompas.com.

"(Joddy) aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026 mendatang.

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," jelas Heni.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved