Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Teriak Larang Tetangganya Ibadah di Rumah, Nasib Masriwati ASN Berdaster Kini Disorot Pj Wali Kota

ASN Eselon 3 Bekasi yang ngamuk dan viral di media sosial tersebut bernama Masriwati.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/permadiaktivis2
Masriwati si ASN Eselon 3 larang tetangganya ibadah di rumah 

Akibat perdebatan tersebut muncul kegaduhan.

Warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya.

Sementara itu dalam captionnya, Permadi Arya mengungkapkan, wanita yang melarang ibadah tersebut adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.

Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak
Sosok ASN berdaster larang tetangga gelar ibadah di rumah, sebut harus ada izin (Instagram)

Permadi Arya lalu menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah, apapun agamanya, sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.

Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.

"Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi)," kata Permadi Arya.

"ARTINYA ibadah di rumah pribadi TIDAK perlu izin seperti muslim salat di rumah, begitu juga umat Kristen doa di rumah, keduanya TIDAK perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak melarang karena hak kebebasan ibadah dilindungi UU," ujarnya.

"Narasi “rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah” adalah SESAT MENYESATKAN , jadi yang dilakukan ASN Dinas Pariwisata Budaya Pemkot Bekasi ini adalah jelas SALAH, INTOLERAN,

melarang tetangga ibadah di rumah dengan alasan izin, karena menurut aturan SKB 2 menteri: rumah pribadi BOLEH dipakai ibadah & tidak perlu izin dari siapa pun," kata Permadi Arya.

Oleh karena itu, Permadi Arya berharap, oknum ASN tersebut diberi sanksi tegas.

"Semoga ASN disparbud bekasi tersebut dapat diberikan sanksi tegas, karena telah terbukti TIDAK SESUAI ASAS PANCASILA. terima kasih," pungkasnya.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp600 Juta, Wanita Tipu Pria Bisnis Interior, Korban Percaya karena Pelaku Kerja ASN

Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad sempat memberikan respons pada kolom komentar akun Instagram @permadiaktivis2.

"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani.

Permadi Arya pun berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.

"Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi," kata Permadi Arya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved