Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dendam ISE Siramkan Air Keras ke Polisi saat Tawuran, Dulu Korban Penyiraman hingga Buta, Kini Puas

ISE kini puas setelah berhasil menyiramkan air keras ke dua polisi yang mengamankan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Pelaku penyiraman air keras ke dua polisi di Karawang mengaku puas dan tak menyesal. Pelaku inisial ISE (23) mengatakan nekat melakukan itu lantaran dendam. 

Mereka lantas menyiramkan air keras menggunakan gayung. Air keras tersebut sebelumnya sudah dibawa mereka menggunakan jeriken ukuran sedang.

"Kemudian ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran," kata Syahduddi.

Sementara Bripda Zulfan dan Bripda Gerald melipir ke sisi jalan untuk mengurusi lukanya.

Dari upaya penangkapan tersebut, Syahduddi mengungkap pihaknya mulanya ia hanya mengamankan dua orang saja.

"Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman, kemudian diserahkan ke polsek kembangan dan satreskrim pores Metro Jakarta Barat," kata dia.

Setelah dilakukan pendalaman, interogasi, dan serangkaian proses penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan 8 orang lainnya, sehingga totalnya menjadi 10 orang.

"Dari hasil pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan berhasil didapat 3 orang yang dijadikan sebagai tersangka yang melakukan langsung aksi penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap petugas," kata Syahduddi.

Menurutnya, pelaku berinisial AA yang masih di bawah umur berperan dalam menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali. 

Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban. 

"Kemudian anak AA ini juga menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat dari rumahnya, lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE, tersangka kedua," jelas Syahduddi.

Sementara tersangka lainnya, yakni LB, berperan dalam menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih. 

Atas perbuatannya itu, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurutnya, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Sementara untuk 7 orang lainnya, tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor. 

Kisah Bripda Gerald 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved