Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terjerat Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Nikmati Hidupmu 

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya meminta Vadel Badjideh menikmati hidup sebelum di penjara.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Vadel Badjideh kini terancam 12 tahun penjara lantaran dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis. 

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Vadel Badjideh perlu menikmati hidup selagi bisa.

Pasalnya, mereka yakin bahwa kekasih Lolly ini bisa dijebloskan ke penjara.

Seperti diketahui, sang TikToker dipolisikan buntut dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak sulung Nikita Mirzani.

Pasal berlapis dan hukuman 12 tahun penjara pun menanti Vadel Badjideh.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Vadel Badjideh Lawan Nikita Mirzani Didampingi Razman Nasution, Denise Chariesta: Makin Nyungsep

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Nikmati perjalanan hidup kamu sebentar lagi, gue kasih pasal berlapis-lapis," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2024).

Menurutnya, kasus yang menjerat Vadel bukan masalah sepele.

Apalagi sang korban, yakni putri sulung Nikita Mirzani itu masih di bawah umur.

Terlebih lagi kasus Vadel dan Lolly kini sudah viral hingga menyita perhatian publik.

"Ini persoalan bukan main-main. Ini perlindungan anak kecil umur 16 tahun. Sudah semuanya marah."

"Lu jangan teriak aneh-aneh, kita punya bukti banyak di sini," lanjutnya.

Di samping Fahmi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, turut menjelaskan soal pasal berlapis yang dipersiapkan pihak Nikita untuk membuat Vadel jera.

Baca juga: Arti Kata Bahlul Ternyata Nama Ulama Dianggap Gila, Viral Gegara Ucapan Nikita Mirzani Sindir Razman

"Pasalnya Undang-Undang Kesehatan, kemudian juga Perlindungan Anak, kemudian di-KUHP. Itu sudah jelas," ucap Nurma kepada awak media.

Setelah melaporkan Vadel, Nikita pun sudah menyiapkan barang bukti kuat.

"Sudah ada barang bukti berupa visum."

Atas kasus ini, Vadel kemungkinan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini (ancaman hukumannya) 5 tahun sampai 15 tahun, karena di bawah umur."

"Oleh karena itu kita cari pembuktian," tutup Nurma.

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya,
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi Fahmi Bachmid)

Selain itu, Nikita Mirzani dan tim mengatakan bukti USG yang dibeberkan Vadel justru menjadi bukti kesalahan.

Seperti diketahui, usai dipolisikan oleh Nikita Mirzani, sang TikToker mengeluarkan pernyataan pembelaan.

Kendati demikian, pihak ibu kekasihnya berpendapat bahwa bukti tersebut justru bak ‘senjata makan tuan’.

Lewat foto USG itu, Vadel Badjideh malah membenarkan tudingan yang selama ini dilempar Nikita Mirzani.

Menanggapi apa yang dilakukan Vadel Badjideh, Fahmi Bachmid menyebut hal tersebut malah menunjukkan perbuatan sebenarnya dari kekasih Lolly itu.

"Ada orang menyatakan tidak melakukan sesuatu, tiba-tiba dia bawa bukti foto untuk membuktikan ada kejadian lain, kejadian itu membuktikan adanya perbuatan dia," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (23/9/2024).

Dengan tegas, Fahmi mengatakan bahwa bukti USG tersebut telah menjawab apa yang dibantah oleh Vadel sendiri.

"Jadi foto USG-nya dia itu membuktikan apa yang selama ini disangkal sama dia," tandasnya.

Fahmi pun menilai bahwa apa yang ditudingkan selama ini terhadap Vadel memang benar adanya.

Sebab, kata Fahmi, jika memang tak pernah berhubungan intim dengan Lolly, seharusnya Vadel tak menunjukkan hasil USG tersebut.

Baca juga: Hasil Visum Lolly Sudah Keluar, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut ‘Luar Biasa’, Terbukti Hamil?

"Ngapain orang di USG kalau tidak terjadi sesuatu," katanya.

Terlebih lagi, Fahmi menuturkan anak yang masih di bawah umur tak boleh melakukan USG.

"Apalagi USG anak kecil itu tidak berlaku."

"Anak yang di bawah umur tidak boleh melakukan perbuatan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahmi menyebut pihaknya kini tak mau ambil pusing soal apa yang dikatakan Vadel terkait hubungannya dengan Lolly.

"Seseorang yang dilaporkan, seseorang yang menjadi tersangka, seseorang yang jadi terdakwa, itu jangankan membantah kalau perlu itu tiap hari suruh bantah."

"Diam pun boleh, jadi kami nggak akan pusing dengan apa yang dikatakan," ucap Fahmi.

Vadel Badjideh didampingi pengacara gelar jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Vadel Badjideh didampingi pengacara gelar jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Kendati begitu, Fahmi menegaskan pihaknya memiliki bukti hingga saksi atas tuduhan tersebut.

Secara terang-terangan, Fahmi mengatakan pihaknya tak butuh pengakuan apa pun dari kekasih Lolly itu.

"Kami berdasarkan bukti-bukti yang ada, berdasarkan saksi, berdasarkan bukti tertulis, WA, foto, hasil visum."

Baca juga: Vadel Badjideh Ungkap Foto USG Lolly, Nikita Mirzani Tantang Razman Nasution: Jangan Berulah Mulu Ya

"Kita nggak butuh pengakuannya dia, suruh ngomong aja, kalau perlu tiap hari bicara," ungkapnya.

Fahmi pun menilai, bahwa apa yang dikatakan oleh Vadel malah membuat semakin terlihat berbohong.

"Suruh bantah tiap hari, karena bantahannya itu akan menyebabkan dia berbohong dari satu kebohongan dengan kebohongan-kebohongan terus," tandasnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved