Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Boks Muatan Paket Tabrak Crane di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Luka Berat

Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) kembali diramaikan dengan insiden kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan di KM 702+200 Jalur A pada Jumat (27/9/2024)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Kondisi Truk Boks Muatan Paket yang Terlibat Kecelakaan di Tol Jomo, Jumat (27/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG -  Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) kembali diramaikan dengan insiden kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan di KM 702+200 Jalur A pada Jumat (27/9/2024) dini hari.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk boks nomor polisi B 9601 SXU muatan paketan dengan crane dengan nomor polisi W 9436 K. Akibatnya, satu orang alami luka berat. 

Kanit PJR Polda Jatim 3, AKP Yudhiono, menjelaskan dalam keterangannya mengatakan, kecelakaan bermula saat truk boks yang dikemudikan oleh Rezki Wahyudin (34) melaju dari Jakarta menuju Surabaya. 

Baca juga: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang, BPBD Jombang Imbau Warga Tidak Berteduh di Bawah Pohon

Turun muatan paket itu mulanya melewati perjalanan normal. Namun setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di lajur lambat, sopir diduga mengantuk dan kelelahan. 

"Karena itu, membuat kendali truk tidak seimbang. Truk oleng ke kiri dan menabrak crane yang sedang parkir di bahu jalan," ucapnya. 

Saat kecelakaan terjadi, arus lalu lintas di lokasi cukup lancar meskipun cuaca sedikit mendung. Akibatnya, sopir truk mengalami luka berat, sobek di dahi dan patah jari tangan kanan.

Baca juga: Desa Kepatihan Jombang Mulai Uji Coba Makan Siang Gratis, Menunya Terdiri dari Daging hingga Puding

"Sementara pengemudi crane Mochamat (51), dan penumpangnya, Arif Rahman (34), tidak mengalami cedera sama sekali," ujarnya.

Insiden ini menimbulkan kerugian materiil dari kendaraan yang rusak dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 20 juta. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved