Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Reaksi Raffi Ahmad usai Dituding Terima Gelar Doktor dari Kampus Abal-Abal, ‘Suatu Kehormatan’

Raffi Ahmad buka suara soal tudingan menerima gelar doktor honoris causa dari kampus abal-abal.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Raffi Ahmad buka suara setelah menerima gelar doktor honoris causa. 

"Penghargaan ini saya dedikasikan untuk Allah SWT serta orang-orang yang telah berjasa dalam kehidupan saya : keluarga, mentor, sehabat, rekan, tim, serta semua orang yang telah membimbing serta menginspirasi saya sampai saat ini.

Penghargaan ini sejatinya juga milik kalian semua," imbuh Raffi Ahmad.

Gelar Honoris Causa

Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.

Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan". Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.

Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Baca juga: Gurita Bisnis Raffi Ahmad, Suami Nagita Layak Dipanggil Sultan, Properti hingga RANS Nusantara Hebat

Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.

Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.

Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu berkuliah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.

Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.

Gelar kehormatan bukanlah gelar Ph.D. Penerima honoris causa bisa disapa dengan sebutan "doktor" dalam surat resmi universitas pemberi gelar tersebut atau dalam kampus tersebut.

Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.

Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.

Syarat pemberian "honoris causa"

Gelar doktor kehormatan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) oleh perguruan tinggi negeri dan/atau swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved