Berita Entertainment
Reaksi Raffi Ahmad usai Dituding Terima Gelar Doktor dari Kampus Abal-Abal, ‘Suatu Kehormatan’
Raffi Ahmad buka suara soal tudingan menerima gelar doktor honoris causa dari kampus abal-abal.
Honoris causa diberikan berdasarkan rekomendasi pihak perguruan tinggi atau inisiaif instansi pemerintah sepengetahuan Menteri Pendidikan dengan persetujuan di antara kedua pihak.
Baca juga: Kondisi Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad Kini Tampak Sepi, Said Didu: Silakan Publik Menilai
Berikut syarat pemberian gelar doktor kehormatan honoris causa di Indonesia:
- Diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Diberikan kepada mereka yang ikut mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- Diberikan kepada orang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
- Diberikan kepada orang yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Diberikan kepada orang yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi UIPM Thailand yang memberikan gelar kehormatan ke Raffi Ahmad, pemberian honoris causa di sana diatur dengan ketentuan berbeda.
Honoris causa diberikan kepada individu berprestasi yang berkontribusi luar biasa bagi komunitasnya di tingkat lokal atau internasional, serta reputasinya diakui cukup baik.
Masyarakat dapat mengirimkan email ke info@uipmacademy.com yang menyatakan minat dinominasikan menerima gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand.
Berikut kriteria mendapatkan gelar doktor kehormatan honoris causa dari UIPM Thailand:
- Keunggulan Terbukti: Kandidat harus memiliki bukti pencapaian luar biasa berupa prestasi, penghargaan, atau pengakuan signifikan di tingkat nasional atau internasional di bidang seperti bisnis, akademis, seni, sains, atau layanan publik
- Kontribusi kepada Masyarakat: Kandidat harus berdampak positif dan nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan, kegiatan filantropi, atau upaya sukarelanya
- Kepemimpinan dan Bimbingan: Kandidat harus menunjukkan kualitas kepemimpinan luar biasa, komitmen membimbing orang lain di bidangnya, dan memotivasi orang untuk mencapai potensinya
- Reputasi dan Integritas: Kandidat harus memiliki reputasi kuat atas perilaku etis dan integritas dalam kehidupan profesional dan pribadinya
- Surat Rekomendasi: Memerlukan surat rekomendasi dari individu bereputasi baik yang dapat membuktikan pencapaian, kontribusi, dan karakter calon kandidat
- Dokumentasi Pendukung: Menyerahkan dokumen pendukung relevan, seperti riwayat hidup, daftar publikasi, atau portofolio pekerjaan untuk memberikan gambaran pencapaian dan kontribusinya
- Harus berusia 39 tahun ke atas.
Setelah mendaftarkan diri, UIPM akan melakukan peninjauan dan evaluasi setidaknya selama 30 hari sejak pendaftaran.
Semua kandidat akan ditinjau dari segi kontribusi dan prestasinya kepada umat manusia oleh pihak kampus. Penerima gelar itu akan menjadi Anggota Alumni UIPM.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Sosok Reza Gladys Disebut Doktif Bukan Dokter Tapi Sales Obat, Seteru Nikita Mirzani: Cek Dikti Ya |
![]() |
---|
Sosok Soimah Viral Ospeki Pacar Anaknya sampai Nangis dan Putus: Aku Suka Memperlihatkan Hal Burukku |
![]() |
---|
5 Fakta Sosok Fabian Muhammad Yahva, Anak Denny Cagur Jadi Paskibraka Provinsi Banten 2025 |
![]() |
---|
Pisang Goreng Terakhir Mpok Alpa dari Irfan Hakim, Tak Sanggup Makan karena Lemah |
![]() |
---|
Ternyata Mpok Alpa Divonis Kanker saat Hamil Anak Kembar 4 Bulan, Bohong Beri ASI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.