Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Reaksi Raffi Ahmad usai Dituding Terima Gelar Doktor dari Kampus Abal-Abal, ‘Suatu Kehormatan’

Raffi Ahmad buka suara soal tudingan menerima gelar doktor honoris causa dari kampus abal-abal.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Raffi Ahmad buka suara setelah menerima gelar doktor honoris causa. 

TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad mengenai isu yang ditudingkan padanya setelah mendapatkan gelar doktor honoris causa (HC).

Gelar itu diperoleh sang presenter dari Universal Institute of Management Professional (UIPM) Thailand.

Namun, kredibilitas kampus tersebut banyak dipertanyakan oleh publik lantaran beberapa fakta janggal.

Tak ayal, publik menyebut bahwa suami Nagita Slavina dituduh menerima gelar dari kampus abal-abal.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Tak Terdaftar di PDDikti, UIPM: Kuliah 100 Persen Online

Raffi segera memberi respon atas tudingan netizen.

Ayah dua anak itu langsung memposting ulang press release dari pihak UIPM yang buka suara  terkait tudingan isu kampus abal-abal.

Dikutip pada laman Instagram @newsrans pada Senin (30/09/2024),  Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menegaskan jika UIPM sudah terdaftar dan diakui.

Helena juga membeberkan bahwa sistem pengajaran kampus tersebut dengan menggunakan sistem pembelajaran secara daring. 

"Sehubungan dengan ketidaktahuan para netizen yang menanggapi Saudara Raffi Farid Ahmad mendapat Gelar Doctor Honoris Causa (Dr.HC) in Tourism and Event Management," ujar Helena. 

"Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan system pendidikan Full 100 persen Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM," sambungnya.

Baca juga: 4 Fakta Kampus UIPM Pemberi Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Tak Terdaftar di Indonesia?

Helena mengatakan bahwa keberadaan UIPM sudah tersebar di berbagai negara. 

"UIPM didirikan FULL 100 persen ONLINE. Yang dikelola secara Global Managing, Global Students, dan Global Education. UIPM tersebar di beberapa negara/ Sebagai Perguruan Tinggi Online, tidak memerlukan Kampus real," jelas Helena.

Untuk informasi, pemberian gelar doktor kehormatan dari kampus UIPM Thailand kepada Raffi menuai kontroversi.

Salah satu akun di X sempat menguliti kampus tersebut.

Menariknya,  akun itu langsung menuju kampus dengan alamat yang tertera di website UIPM Thailand. 

Akun tersebut mengungkap gedung yang berada tepat di alamat tersebut bukanlah kampus, melainkan sebuah hotel.

Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas di Thailand

Berita terkini seleb, Raffi Ahmad diberi gelar Doctor Honoris Causa atau Gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.

Pemberian gelar ke Raffi Ahmad diberikan secara simbolis oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa karena perannya dalam industri dunia hiburan 

 Ditemani Nagita Slavina, beserta dua putranya, Rafathar dan Rayyanza atau Cipung, Raffi Ahmad bersyukur meraih gelar kehormatan akademis ini.

"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya," tulis Raffi Ahmad di akun Instagram-nya, dikutip Jumat (27/9/2024).

 Raffi Ahmad menyebut, gelar kehormatan akademis ini ia terima lantaran kontribusinya selama ini dalam indusrti hiburan yang sudah ia geluti selama 23 tahun.

Selain itu, Raffi Ahmad juga disebut berperan aktif dalam mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.

"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang 'Event Management and Global Digital Development' atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," tulis Raffi Ahmad.

 Dari pengalaman ini, Raffi Ahmad berjanji dirinya bakal terus mengembangkan ekosistem di dunia digital dan kreatif yang lebih luas dan mumpuni.

"Sebagai seseorang yang memiliki kesempatan berinteraksi ke puluhan juta orang di berbagai platform digital dan juga secara event offline, saya akan terus berupaya memberikan pengaruh yang baik kepada pengikut saya dan terus membantu memotivasi mereka dalam mengejar impiannya," kata Raffi Ahmad.

Dalam unggahannya, Raffi Ahmad terlihat mengenakan toga bernuansa biru, sementara itu, Nagita Slavina mengenakan kebaya bernuansa merah muda.

Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Lokasi Kampus UIPM di Indonesia Ada di Bekasi

Atas gelar barunya itu, Raffi mengaku bangga dan mendedikasikannya untuk Tuhan, keluarga, rekan kerja, dan semua orang yang sudah mendukungnya.

"Penghargaan ini saya dedikasikan untuk Allah SWT serta orang-orang yang telah berjasa dalam kehidupan saya : keluarga, mentor, sehabat, rekan, tim, serta semua orang yang telah membimbing serta menginspirasi saya sampai saat ini.

Penghargaan ini sejatinya juga milik kalian semua," imbuh Raffi Ahmad.

Gelar Honoris Causa

Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.

Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan". Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.

Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Baca juga: Gurita Bisnis Raffi Ahmad, Suami Nagita Layak Dipanggil Sultan, Properti hingga RANS Nusantara Hebat

Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.

Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.

Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu berkuliah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.

Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.

Gelar kehormatan bukanlah gelar Ph.D. Penerima honoris causa bisa disapa dengan sebutan "doktor" dalam surat resmi universitas pemberi gelar tersebut atau dalam kampus tersebut.

Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.

Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.

Syarat pemberian "honoris causa"

Gelar doktor kehormatan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) oleh perguruan tinggi negeri dan/atau swasta.

Honoris causa diberikan berdasarkan rekomendasi pihak perguruan tinggi atau inisiaif instansi pemerintah sepengetahuan Menteri Pendidikan dengan persetujuan di antara kedua pihak.

Baca juga: Kondisi Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad Kini Tampak Sepi, Said Didu: Silakan Publik Menilai

Berikut syarat pemberian gelar doktor kehormatan honoris causa di Indonesia:

  1. Diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
  2. Diberikan kepada mereka yang ikut mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
  3. Diberikan kepada orang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
  4. Diberikan kepada orang yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  5. Diberikan kepada orang yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi UIPM Thailand yang memberikan gelar kehormatan ke Raffi Ahmad, pemberian honoris causa di sana diatur dengan ketentuan berbeda.

Honoris causa diberikan kepada individu berprestasi yang berkontribusi luar biasa bagi komunitasnya di tingkat lokal atau internasional, serta reputasinya diakui cukup baik.

Masyarakat dapat mengirimkan email ke info@uipmacademy.com yang menyatakan minat dinominasikan menerima gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand.

Berikut kriteria mendapatkan gelar doktor kehormatan honoris causa dari UIPM Thailand:

  • Keunggulan Terbukti: Kandidat harus memiliki bukti pencapaian luar biasa berupa prestasi, penghargaan, atau pengakuan signifikan di tingkat nasional atau internasional di bidang seperti bisnis, akademis, seni, sains, atau layanan publik
  • Kontribusi kepada Masyarakat: Kandidat harus berdampak positif dan nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan, kegiatan filantropi, atau upaya sukarelanya
  • Kepemimpinan dan Bimbingan: Kandidat harus menunjukkan kualitas kepemimpinan luar biasa, komitmen membimbing orang lain di bidangnya, dan memotivasi orang untuk mencapai potensinya
  • Reputasi dan Integritas: Kandidat harus memiliki reputasi kuat atas perilaku etis dan integritas dalam kehidupan profesional dan pribadinya
  • Surat Rekomendasi: Memerlukan surat rekomendasi dari individu bereputasi baik yang dapat membuktikan pencapaian, kontribusi, dan karakter calon kandidat
  • Dokumentasi Pendukung: Menyerahkan dokumen pendukung relevan, seperti riwayat hidup, daftar publikasi, atau portofolio pekerjaan untuk memberikan gambaran pencapaian dan kontribusinya
  • Harus berusia 39 tahun ke atas.

Setelah mendaftarkan diri, UIPM akan melakukan peninjauan dan evaluasi setidaknya selama 30 hari sejak pendaftaran.

Semua kandidat akan ditinjau dari segi kontribusi dan prestasinya kepada umat manusia oleh pihak kampus. Penerima gelar itu akan menjadi Anggota Alumni UIPM.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved