Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Berapa Gaji Verrell Bramasta Sebagai DPR RI? Janji Tak Bakal Terima Selama 1 Tahun, Untuk Konstituen

Verrell Bramasta kini sudah resmi menjadi wakil rakyat periode 2024-2029. Dia pun berjanji tak akan mengambil gaji DPR selama 1 tahun.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Artis Verrell Bramasta resmi menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024). 

Mengenai fasilitas, Verrell juga mengaku akan menggunakan kendaraan milik pribadi terlebih dahulu.

"Kalau untuk fasilitas sendiri, Alhamdulilah dari saya pribadi pun fasilitas sudah mencukupi. Kalau ada pun fasilitas negara dan itupun saya butuh, saya pakai," tandasnya.

Di sisi lain, inilah gaji DPR RI 2024-2029.

Ternyata, wakil rakyat ini tak hanya menjdapat gaji pokok, namun juga berbagai macam tunjangan.

Bahkan, jika dijumlahkan, tunjangan ini bisa mencapai 50 juta rupiah.

Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI untuk periode ini.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota merangkap ketua

Gaji Pokok DPR RI

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Baca juga: Verrell Bramasta Lolos Jadi Anggota DPR, Venna Melinda Ingatkan Anak soal Godaan: Mental Harus Kuat

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan Melekat per Bulan

  • Tunjangan suami atau istri: 10?ri gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Total Pendapatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved