Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Arti Kata Doktor Honoris Causa, Gelar yang Didapatkan Raffi Ahmad dari UIPM Thailand Sesuai Syarat?

Apa arti kata Doktor Honoris Causa, didapatkan Raffi Ahmad dari Kampus di Thailand. Viral di media sosial.

Editor: Hefty Suud
Instagram/raffinagita1717
Arti kata Doktor Honoris Causa, gelar yang diterima Raffi Ahmad dari Kampus di Thailand viral di media sosial. 

Gelar ini biasanya diberikan oleh institusi pendidikan tinggi, seperti universitas, kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang, baik itu ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau kemanusiaan. 

Penerima gelar doktor honoris causa tidak diharuskan memiliki latar belakang akademik atau menempuh pendidikan doktoral, karena gelar ini tidak bersifat akademik murni.

Namun, kembali melihat peraturan dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. 

Sebagai contoh, untuk menerima Doktor Honoris Causa di universitas negeri seperti di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya (UB) sebagai berikut.

A. Syarat Doktor Honoris Causa dari UGM

Diambil dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada, syarat penerima gelar satu ini adalah:

BAN-PT jelaskan soal status kampus UIPM yang beri gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad.
BAN-PT jelaskan soal status kampus UIPM yang beri gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad. (Kolase Instagram dan Dok. Raffi Ahmad via Kompas.com)

1. Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;

2. Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

3. Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

4. Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;

5. Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.

6. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

7. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.

8. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

B. Syarat Doktor Honoris Causa dari UB

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved