Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Terancam Tak Sah Jika Kampus UIPM Kena Sanksi, Kemendikbud Tegas

UIPM terancam kena sanksi dari Kemendikbud Ristek jika terbukti melanggar aturan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/raffinagita1717
Gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad dari UIPM terancam dicopot 

TRIBUNJATIM.COM - Kontroversi kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) membuat nasib gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad disorot.

Pasalnya UIPM Thailand terancam kena sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) jika terbukti melanggar aturan.

Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.

Baca juga: Testimoni Palsu Kampus UIPM Pemberi Gelar ke Raffi Ahmad Terungkap, Catut Gita Savitri Jadi Alumni

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada," kata Prof Haris.

"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," imbuhnya.

Prof Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

Prof Haris melanjutkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.

Apakah mereka telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

BAN-PT jelaskan soal status kampus UIPM yang beri gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad.
BAN-PT jelaskan soal status kampus UIPM yang beri gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad (Instagram)

Selain itu masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," ucap Prof Haris.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV ikut bersuara terkait legalitas kampus UIPM di Indonesia.

Pada pengumuman yang ditulis oleh Kepala LLDIKTI, M Samsuri menegaskan jika UIPM sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia.

"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis M Samsuri di laman resmi LLDIKTI, Jumat.

Baca juga: Ternyata Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor HC Tak Terdaftar di Indonesia, Alamatnya di Hotel

Tak hanya soal izin, kebohongan kampus Universal Institute of Professional Management atau UIPM kini makin terkuak.

Ya, kini kampus UIPM kepergok mencatut foto orang lain dengan keterangan alumni.

Kontroversi UIPM makin berlanjut ketika Gita Savitri mengunggah sebuah IG Story mengenai laman UIPM.

Dalam Instagram Story @gitasav pada Senin (30/9/2024), terlihat testimoni kuliah yang berada di web UIPM dengan nama Anita Sari dengan foto wajah Gita Savitri.

Tampak Gita Savitri mengunggah sebuah tangkapan layar dari web resmi UIPM bertuliskan:

"Archives: Testimonials
Anita Sari
By : admin
As a student at the Universal Institute of Professional Management (UIPM). I am very," tulis tangkapan layar dalam web tersebut.

Terlihat jika dalam laman tersebut, terdapat foto Gita Savitri sebagai alumni UIPM dengan nama Anita Sari.

Menanggapi hal itu Gita Savitri tampak santai menyindir namanya yang berubah menjadi Anita Sari.

"Mulai sekarang panggil ogut Anita Sari." tulis Gita Savitri dalam unggahannya tersebut.

Ternyata UIPM mencatut foto Gita Savitri dalam laman testimoninya sebagai alumni mahasiswa.

Tak pelak Gita Savitri syok tahu fotonya dipakai di website UIPM sebagai alumni. 

Tentunya hal ini merupakan testimoni UIPM palsu, karena diketahui Gita Savitri sendiri menempuh pendidikan di Jerman.

Ya, Gita Savitri sendiri merupakan lulusan S1 Freie Universitat Berlin dengan mengambil program studi Kimia Murni.

Testimoni palsu menggunakan wajah Gita Savitri di kampus UIPM itu pun viral di sosial media.

Unggahan Gita Savitri sindir UIPM setelah fotonya dicatut sebagai testimoni
Unggahan Gita Savitri sindir UIPM setelah fotonya dicatut sebagai testimoni (Instagram)

Pihak UIPM sendiri sempat menjelaskan tentang adanya alamat di Bekasi yang tertera di laman resmi UIPM.

Agusdin selaku Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia mengatakan, UIPM memang berbasis online sehingga tidak memiliki kampus fisik.

"Ini tidak punya kampus, dia berbasis online, paham? Ya, paham jadi (online)," ujar Agusdin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (1/10/2024).

"Kalau orang salah seperti netizen yang ke Thailand, lihat ini hotel, harusnya masuk," lanjutnya.

Agusdin mengatakan, alamat di Bekasi adalah kantor untuk surat-menyurat.

"Ya memang bukan kampus, karena ini kantor surat menyurat ya kan, di zaman sekarang udah begitu kantornya. Kantor kita ada di situ ya. Jadi, kami tidak punya kampus fisik," lanjut Agusdin.

Agusdin mengatakan, UIPM menyewa kantor virtual sebagai alamat untuk surat-menyurat.

Sementara itu, seluruh sistem pembelajaran di UIPM dilakukan online.

Ia menepis kabar bahwa UIPM ini adalah kampus bodong.

"Jadi ini universitas asing yang beroperasi di Indonesia. Jadi ini asing ya."

"Jadi, dia pusatnya di Amerika, ada di Prancis, ada di Inggris, ada di Lebanon, di Asia Pasifik, itu ada di Malaysia, di Thailand, di Filipina, di Singapura," ujar Agusdin.

"Nah, di Indonesia ada kantornya di Summarecon Bekasi," pungkas Agusdin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved