Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia, Setara Uang Jajan Rafathar Anak Raffi Ahmad?

Viral aksi hakim tuntut kenaikan gaji. Berikut rincian gaji dan tunjangan hakim, benarkah setara uang jajan anak artis Raffi Ahmad, Rafathar?

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Gaji hakim belakangan viral di media sosial karena 12 tahun tak berubah. Benarkah jumlahnya setara uang jajan Rafathar anak Raffi Ahmad? 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah rincian gaji dan tunjangan hakim di Indonesia. 

Gaji hakim belakangan viral di media sosial karena 12 tahun tak berubah. 

Kini, hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, untuk menuntut kenaikan gaji

Yang jadi sorotan, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata menyinggung soal gaji para hakim setara dengan uang jajan anak artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, yakni Rafathar.

Lantas benarkah demikian? 

Untuk itu berikut tersaji rincian gaji hakim dan tunjangannya:

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. 

Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Baca juga: Kesal Gaji Rp1,75 Juta Belum Dibayar Pemerintah 4 Bulan, Petugas Kebersihan Ogah Angkut Sampah

Baca juga: Nikita Mirzani Emosi, Ancam Robohkan Rumah Vadel Badjideh Diduga Direnovasi Pakai Gaji Endorse Lolly

Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. 

Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. 

Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Baca juga: Tiap Hari Antar Barang di Pulau Terpencil, Kurir Dapat Gaji Rp80 Juta, Pernah Bawa Kulkas Sendirian

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. 

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). 

Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil

Ilustrasi hakim di Indonesia tuntut kenaikan gaji.
Ilustrasi hakim di Indonesia tuntut kenaikan gaji. (iStockPhoto via KOMPAS.com)

Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Baca juga: Jadi Tukang Antar Makanan, Artis Hidup Hemat Demi Bisa Kirim Uang ke Kampung: Gaji UMR Masih Nikmat

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000. 

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Uang jajan Rafathar

Uang jajan Rafathar sempat jadi sorotan di tahun 2022 lalu.

Saat itu usia Rafathar baru tujuh tahun dan disebut mendapatkan uang jajan perhari Rp100 ribu.

Artinya dalam satu bulan Rafathar hanya menghabiskan uang sebanyak Rp3 juta.

Namun dalam tanggapannya soal uang jajan Rafathar yang sempat viral, Raffi Ahmad pernah mengurai respons.

Ayah tiga anak itu menyebut bahwa Rafathar tidak diberikan uang jajan secara rutin.

Sebab semua keperluan Rafathar telah disediakan oleh orangtuanya.

"Anak kecil ya enggak dikasih uang jajan, semuanya dari mama papanya. Mana ngerti duit lah," kata Raffi Ahmad kepada awak media beberapa tahun lalu.

Diungkap Raffi Ahmad, kendati Rafathar tak pernah dijatah uang jajan, kebutuhan kakak Rayyanza itu selalu dipenuhi oleh orang tuanya.

Raffi pun berujar bahwa kebutuhan atau uang jajan Rafathar biasanya dipegang sang pengasuh, Mbak Lala.

"Ya namanya anak, kalau mau sekolah dikasih uang jajan. Rafathar enggak mungkin pegang uang lah. Enggak dibatasin (minta uang) namanya anak, mau berapa yang penting cukup aja," pungkas Raffi Ahmad.

Hal senada juga disampaikan Nagita Slavina soal uang jajan Rafathar.

Bak membuktikan ucapan Raffi, Nagita beberapa waktu lalu sempat terekam memberikan uang saat Rafathar minta jajan.

Namun bukan nominal sedikit, Nagita langsung memberikan Rp300 ribu untuk Rafathar jajan coklat ke supermarket.

Dari hal tersebut terbukti bahwa Raffi dan Nagita tidak memberikan jatah uang jajan harian ke Rafathar, tapi jika sang anak perlu uang akan langsung diberikan.

Bawa Bekal ke Sekolah

Selain itu perihal uang jajan Rafathar, Nagita pernah bercerita di kanal YouTube TS Media.

Bahwa Rafathar tidak pernah mau jajan di sekolahnya.

Hal itu karena Rafathar setiap hari bawa bekal makanan dari rumah.

Bukan cuma itu, Nagita juga tidak pernah memberikan jatah uang jajan per hari ke Rafathar karena sistem kantin di sekolah sang putra yang modern.

Bukan dengan uang cash, sistem pembayaran di kantin sekolah Rafathar adalah menggunakan kartu.

Artinya jika Nagita ingin memberikan uang jajan untuk Rafathar, harus ditransfer agar masuk ke saldo kartunya.

"Di sekolahnya (Rafathar) tuh pakai kartu. Zaman sekarang sekolah pakai e-wallet. Jadi top up saldo," akui Nagita Slavina.

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved