Berita Viral
Yanto Petani Sayur Sedih Kangkungnya Dibeli Cuma Rp300 per Ikat, Modal Merawat Tak Sedikit: Rugi
Nelangsa nasib petani sayur belakangan ini. Harga sayuran hasil panen petani anjlok di pasaran. Seperti kangkung yang dijual hanya Rp300 per ikat.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
"Sepertinya semua sayuran turun, sayur bayam awalnya di harga Rp800 sampai Rp1.000 per ikat, sekarang hanya Rp500 per ikatnya," ungkap Yanto.
Untuk itu, petani berharap kepada tengkulak, agar menaikan kembali harga sayuran di tingkat petan, sehingga petani tidak mengeluh.
"Karena dengan harga saat ini, tentu membuat petani merugi, tak sebanding dengan modal dan perawatannya, mulai dari bibit, pengolahan lahan, pupuk hingga penyemprotan," jelas Yanto.
Bahkan sedihnya, saat ini para tengkulak ini juga tidak mau mengambil dalam jumlah yang banyak.
Hal itu berpotensi semakin tingginya kerugian yang dialami para petani.
"Tengkulak beli di petani juga dibatasi, sehari paling cuman 200 ikat. Padahal, tanaman kangkung ini kalau sudah terlalu tinggi dan roboh itu tidak bisa dijual lagi," tegasnya.
Lebih lanjut Yanto menjelaskan, alhasil tanaman kangkung yang sudah tidak bisa dijual.
Kini dibabat habis untuk dijadikan pakan ternak sapi dan kambing.
"Ini dibabat untuk dijadikan pakan ternak, karena tidak bisa dijual. Tapi ada juga yang harusnya masih bisa dijual, tapi tetap dibabat. Karena petani kecewa dengan harga sayuran di tingkat petani yang turun," tutup Yanto.
Baca juga: Tiap Hari Dapat Rp20 Ribu Dari Sol Sepatu Buat Bayar Kontrakan, Mbah Komar Nangis di Pinggir Jalan
Sementara itu, kepiluan juga dirasakan petani bernama Ahmad Bin Hanapi AT (47), warga Desa Buong Baru, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Ia sebelumnya dipenjara karena menggarap tanah kebunnya sendiri.
Namun kini akhirnya bisa bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor memutuskan dirinya tidak terbukti bersalah.
Ahmad tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, sebagaimana dituduhkan oleh perusahaan PT Adindo Hutani Lestari (AHL).
Dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Tanjung Selor, hakim juga memerintahkan agar Ahmad segera dibebaskan dari penahanan.
Ahmad dibebaskan pada Kamis, 10 Oktober 2024, melalui Berita Acara Pengeluaran Tahanan Bebas Dari Dakwaan, Nomor W.18.PAS.8-PK.01.02-2825.
petani sayur
hasil panen
kangkung
Kabupaten Musi Rawas
pakan ternak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Tangis Ibu Prajurit TNI Anak Tewas Dianiaya Senior, Kebanggaan Pergi Selamanya: Hati Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.