Viral Nasional
Gaji Presiden dari Zaman Soekarno - Jokowi, Berapa Gaji Prabowo Presiden RI Ke-8 yang Baru Dilantik?
Mengintip gaji Presiden Indonesia dari masa ke masa. Berapa gaji Prabowo yang baru dilantik sebagai Presiden RI Ke-8?
TRIBUNJATIM.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presdien Indonesia 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).
Kini, berrapa gaji Presiden Indonesia pun jadi perbincangan publik.
Berikut tersaji daftar gaji Presiden Indonesia dari masa ke masa.
Untuk diketahui, gaji Presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden juga mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika ditotal dengan gaji, Prabowo Subianto yang baru dilantik sebagai Presiden RI Ke-8 akan mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp62 juta.
Seperti diketahui dari merdeka hingga saat ini, Indonesia telah dipimpin oleh 8 presiden.
Penasaran berapa gaji Presiden Indonesia?
Berikut rangkumannya dari beberapa sumber, era Soekarno hingga Joko Widodo:
Baca juga: 3 Foto Hitam Putih yang Diposting Prabowo di Detik-detik Dilantik Jadi Presiden, Pose Wajah Disorot
7. Joko Widodo
Presiden Joko Widodo memenangkan dua periode sebagai presiden, yaitu periode 20 Oktiber 2014 hingga 20 Oktober 2019 dan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.
Kemudian menang kembali sebagai presiden pada 20 Oktober 2019 hingga sekarang dan didampingi oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin.
Jokowi pada periode 2019-2024 menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp62.740.000 per bulan.
6. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY selama dua periode, yaitu 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.
SBY didampingi oleh dua wakil presiden selama masa jabatannya, yaitu:
- Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009)
- Boediono (20 Oktober 2009 - 20 Oktober 2014)
SBY menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800/bulan.
5. Megawati Soekarnoputri
Menjadi satu-satunya presiden perempuan yang menjabat sebagai Presiden ke-5 di periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004 dan didampingi oleh Hamzah Haz sebagai wakilnya dengan periode yang sama.
Megawati menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp50.000.000 per bulan pada 2004.
Baca juga: Sosok Prabowo Subianto, Hari Ini Dilantik Sebagai Presiden RI Ke-8, Pernah 4x Gagal dalam Pemilu
Baca juga: 7 Presiden RI Ini Punya Julukan Berbeda-beda, Soekarno Dikenang Sebagai Bapak Proklamator, Jokowi?
4. Abdurahman Wahid
Abdurahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden ke-4 di Indonesia dengan periode 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.
Gus Dus didampingi oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dengan periode yang sama.
Gus Dur menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp35.000.000/bulan.
3. BJ Habibie

BJ Habibie memerintah sebagai presiden dalam waktu yang singkat, yaitu 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.
Semasa pemerintahannya belum ada wakil presiden terpilih.
Jumlah gaji yang diterima Habibie saat menjabat presiden hampir sama dengan Soeharto yaitu Rp32.000.000 per bulan.
2. Soeharto
Soeharto menjabat sebagai Presiden mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.
Semasa pemerintahannya Soeharto didampingi oleh enam wakil presiden, yaitu:
- Hamengkubuwono IX (24 maret 1973 - 23 Maret 1978)
- Adam Malik (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)
- Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)
- Soedharmono (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)
- Try Sutrisno (11 Maret 1993 - 11 Maret 1998)
- Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie (11 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
Awal menjabat, gaji Soeharto sebesar Rp75.000 per bulan. Pada 1979 naik menjadi Rp3.000.000. Pada akhir jabatannya gajinya sebesar Rp30.000.000.
1. Soekarno
Soekarno dan Mohhamad Hatta menjabat periode 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.
Namun pada 1 Desember 1956 Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dan setelah itu terjadi kekosongan jabatan.
Awal menjabat, gaji Soekarno sebagai presiden adalah Rp1.000 per bulan. Pada periode 1960-an, gajinya naik menjadi Rp20.000.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita Viral Nasional lainnya
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
gaji Presiden Indonesia
Soekarno
Jokowi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Viral Murka Sidak Pabrik Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan |
![]() |
---|
Tak Disebutkan Prabowo di APBN 2026, Gaji PNS Tak Ada Kenaikan? ini Besaran yang Berlaku Sekarang |
![]() |
---|
Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.