Berita Surabaya
Pria Surabaya ini Bakar Kasur dan Lengan Pacarnya Berujung Diadili di PN, Berawal dari Cekcok
Harvin Pratama Sondak (29) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah membakar kasur hingga lengan kiri Susi Handayani.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Harvin Pratama Sondak (29) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah pria membakar kasur hingga lengan kiri Susi Handayani mengalami luka bakar.
Perbuatan itu dilakukan di kos Susi Jalan Sepat Lidah Indah Kulon. Laki-laki asal Manukan Rejo itu kini didakwa dengan pasal penganiayaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia, menjelaskan, Susi sebenarnya adalah wanita yang sudah memiliki suami.
Namun, rumah tangga Susi dan suami sedang tidak harmonis. Susi kemudian memutuskan untuk tinggal sendirian di tempat kos di Jalan Sepat Lidah Kulon RT05 RW05 Kecamatan Lakarsantri Surabaya.
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Pria di depan SMAN 2 Pare Kediri, Polisi Gercep Selidiki
Selama tinggal di kos, Susi mengenal terdakwa lewat media sosial. Mereka saling tukar nomor handphone. Terdakwa pada 04 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 datang ke kos Susi membawa 600 ml berisi bensin.
"Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan cekcok. Karena emosi terdakwa menyiramkan bensin mengelilingi kasur dan mengenai saya saat di pojok lemari," terang amar dakwaan.
Lalu Harvin menyalakan korek. Tak terelakkan, api menyambar dengan cepat dan besar. Sampai-sampai kobaran api mengenai baju lengan tangan kiri dan langsung menyambar ke tubuh korban.
Korban yang panik langsung masuk kamar mandi menyelamatkan diri.
Baca juga: Bupati Banyuwangi Beri Pendampingan Balita yang Jadi Korban Penganiayaan Ibu Tiri dan Ayah Kandung
Susi yang ketakutan meminta tetangga kosnya untuk diantar pulang ke rumah suami. Susi mulanya tak berani langsung cerita apa yang sudah dialami kepada suaminya. Penganiayaan itu terungkap setelah luka bakar di tubuh Susi dilihat oleh suaminya.
Susi kemudian diajak berobat. Terungkaplah kalau luka di lengan kiri Susi akibat luka bakar. Suami Susi lantas membuat laporan ke polisi. Selang satu bulan Harvin tertangkap, dan kini diadili.
Harvin saat menjalani sidang di depan majelis hakim mengatakan ingin meminta maaf pada korban. Namun, belum dilakukan karena tidak sempat.
penganiayaan
pria membakar kasur
terdakwa menyiramkan bensin
diadili
Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya
TribunJatim.com
| Modus Satpam Bobol Sekolah TK Tempatnya Bekerja di Surabaya, Pelaku Rancang Laporan Palsu |
|
|---|
| Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor, DPRD Ajak Siswa Naik Bus Sekolah |
|
|---|
| Jawaban Eri Cahyadi soal Pengadilan yang Minta Pemkot Surabaya Bayar Rp104 M: Barangnya Harus Ada |
|
|---|
| Wali Kota Eri Cahyadi Bakal Beri Sanksi Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir: Jangan Buat Gaduh |
|
|---|
| Wawali Surabaya Minta Warga Dukung Digitalisasi Parkir: Sudah Tidak Zaman Karcis Parkir Tunai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Harvin-Pratama-Sondak-kiri-bawah-menghadapi-sidang-penganiayaan-secara-daring.jpg)