Berita Entertainment
Rizky Febian dan Mahalini Diduga Nikah Siri dan Pamer Buku Nikah Palsu, Ini Kata PA Jakarta Selatan
Buku nikah Rizky Febian dan Mahalini palsu? Diduga nikah siri. Ini penjelasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kini ramai menjadi perbincangan publik.
Diketahui, keduanya telah menggelar acara pernikahan pada 10 Oktober 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta.
Saat itu keduanya pun telah pamer buku nikah.
Namun baru-baru ini terkuak Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 lalu ke Pengadilan Agama Jakarta (PA) Selatan melalui e-court.
Adapun sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.
Warganet alias netizen pun bertanya-tanya, apakah sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini nikah siri?
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Sule Puji Keputusan Istri Rizky Febian yang Ingin Jadi Ibu Rumah Tangga: Mahalini Hebat
Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.
Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.
Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.
"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.
"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.
Baca juga: Reaksi Rizky Febian Soal Tudingan Mahalini Selingkuh, Kini Ungkap Kondisi Rumah Tangganya: Fitnah
Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Iky dan Lini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.
Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan akta nikah alias buku nikah untuk Iky dan Lini.
"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.

Sahrul Gunawan Kehilangan Rp20 Miliar usai Tak Dengar Nasihat Istri, Terlalu Percaya Diri |
![]() |
---|
Belum 40 Hari Mpok Alpa Wafat, Kakak Soroti Kelakuan Iparnya Perkara Warisan: Dia Berubah Banget |
![]() |
---|
Uang Rp53 M Raib usai Dipinjam Cagub, Artis Justru Bersyukur: Orangnya Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Sidik Eduard Beli Mobil Hasil Jualan Cilok, Dulu Pernah Pegang Uang Hanya Rp10 Ribu |
![]() |
---|
Aji Darmaji Urus Hak Perwalian 4 Anaknya, Keluarga Mpok Alpa Kecewa Tak Diberi Tahu: Hargain Dikit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.