Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rizky Febian dan Mahalini Diduga Nikah Siri dan Pamer Buku Nikah Palsu, Ini Kata PA Jakarta Selatan

Buku nikah Rizky Febian dan Mahalini palsu? Diduga nikah siri. Ini penjelasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - Grid.ID/Ragillita Desyaningrum
Pengadilan Agama Jakarta (PA) Selatan beri penjelasan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 

TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kini ramai menjadi perbincangan publik. 

Diketahui, keduanya telah menggelar acara pernikahan pada 10 Oktober 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta.

Saat itu keduanya pun telah pamer buku nikah

Namun baru-baru ini terkuak Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 lalu ke Pengadilan Agama Jakarta (PA) Selatan melalui e-court.

Adapun sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.

Warganet alias netizen pun bertanya-tanya, apakah sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini nikah siri? 

Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Sule Puji Keputusan Istri Rizky Febian yang Ingin Jadi Ibu Rumah Tangga: Mahalini Hebat

Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.

Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.

Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.

"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.

"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.

Baca juga: Reaksi Rizky Febian Soal Tudingan Mahalini Selingkuh, Kini Ungkap Kondisi Rumah Tangganya: Fitnah

Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Iky dan Lini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.

Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan akta nikah alias buku nikah untuk Iky dan Lini.

"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.

Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved