Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah, Bantah Selama Ini Nikah Siri: Masalah Teknis

Penjelasan Rizky Febian dan Mahalini soal pengajuan itsbat nikah. Bantah selama ini nikah siri dan palsukan buku nikah.

Editor: Hefty Suud
Instagram.com
Penjelasan Rizky Febian dan Mahalini soal pengajuan itsbat nikah. 

TRIBUNJATIM.COM - Ini jawaban Rizky Febian dan Mahalini atas tudingan nikah siri dan palsukan buku nikah. 

Isu ini menyebar gegara Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.

Adapun sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.

Padahal sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui sudah menggelar akad nikah dan pesta pernikahan pada Mei 2024.

Saat itu, mereka pun menunjukkan foto buku nikah.

Menjawab tudingan nikah siri dan pamer buku nikah palsu, Rizky Febian dan Mahalini memberikan penjelasan melalui kuasa hukumnya. 

Baca juga: Mahalini Mundur Jadi Penyanyi? Merasa di Titik Terendah usai Isu Selingkuh, Singgung Rawat Suami

“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian melalui rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (30/10/2024).

Pihak pengacara menegaskan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan sah secara agama.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegasnya.

Sementara itu, permohonan itsbat yang diajukan pasangan penyanyi tersebut berkaitan dengan adanya masalah  teknis.

“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terang kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

Rizky Febian juga disebutkan sudah mendapat surat untuk mengurus itsbat pernikahannya agar tercatat di Pengadilan Agama.

Baca juga: Sosok Raymond, Keyboardist yang Dirumorkan Jadi Selingkuhan Mahalini, Penyebar Hoax Kini Dipolisikan

Potret romantis Rizky Febian dan Mahalini setelah menjadi pasutri.
Potret romantis Rizky Febian dan Mahalini setelah menjadi pasutri. (Instagram.com/@mahaliniraharja)

“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” terangnya.

Langkah yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini juga dinilai sesuatu yang wajar terlebih jika terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan pernikahan.

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutupnya.

Baca juga: Restu Sule Jika Mahalini Ingin Pensiun Jadi Penyanyi, Biar Rizky Febian Cari Nafkah, ‘Wajar’

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.

Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.

Pengadilan Agama Jakarta (PA) Selatan beri penjelasan soal pernikahan  Rizky Febian dan Mahalini.
Pengadilan Agama Jakarta (PA) Selatan beri penjelasan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. (KOLASE Istimewa - Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.

"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.

"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.

Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Iky dan Lini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.

Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan akta nikah alias buku nikah untuk Iky dan Lini.

"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved