Berita Viral

Guru Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Penganiayaan Murid, Jaksa Sebut Tak ada yang Memberatkan

JPU meminta hakim agar guru Supriyani dituntut bebas dari tuduhan menganiaya murid kelas 1 di SD 4 Baito.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribunnews Sultra
Guru Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024) 

TRIBUNJATIM.COM - Guru honorer Supriyani kini dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).

JPU meminta hakim agar guru Supriyani dituntut bebas dari tuduhan menganiaya murid kelas 1 di SD 4 Baito.

Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna.

Baca juga: Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani, Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Dalam pembacaan tuntutan, Ujang Sutisna menjelaskan beberapa poin yang mendasari keputusan JPU.

Ia menyatakan,  tidak ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.

"Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.

Poin-Poin yang Meringankan

- Supriyani bersikap sopan selama persidangan.

- Ia telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.

- Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

 - Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Ujang menyatakan, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tegasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.

“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.

 
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved