Suami Bacok Istri di Blitar
Suami Pembacok Istri di Blitar Tertangkap, Ngaku Cemburu Korban Sering Dihubungi Pria Lain
Setelah sempat buron, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menangkap CH (36), warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang tega mem
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Setelah sempat buron, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menangkap CH (36), warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang tega membacok berkali-kali istrinya, SC (32), Rabu (13/11/2024).
CH ditangkap dalam persembunyian di rumah salah satu temannya di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
"Pelaku kami amankan di rumah salah satu temannya di Bakung. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Polres Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo.
Momon mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tega membacok istrinya karena dipicu cemburu.
Pelaku mengaku istrinya atau korban sering dihubungi oleh pria lain.
"Selain itu, pelaku ini juga merasa hubungan (suami istri) digantung oleh korban selama sekitar dua tahun. Korban tidak menceraikan pelaku. Padahal, seharusnya yang mengajukan cerai dari pihak suami. Tapi suami tidak mau dicerai," ujarnya.
Menurut Momon, karena hubungannya yang sudah tidak harmonis dan dipicu cemburu, pelaku tega membacok istrinya.
"Pelaku masih kami periksa, sementara motif kasus itu karena cemburu. Pelaku sempat buron selama empat hari," katanya.
Seperti diketahui, CHtega membacok istrinya, SC (32), di pinggir jalan desa setempat pada Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Suami Bacok Istri di Depan Ibu di Pinggir Jalan Kota Blitar, Tak Dipinjami Ponsel
Kasus kekerasan suami terhadap istri itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban (istrinya) untuk meminjam ponsel.
Hubungan suami istri antara pelaku dan korban sudah pisah ranjang lebih 1,5 tahun.
Namun, korban tidak meminjamkan ponsel ke pelaku. Karena, ponsel korban merupakan ponsel milik orang tua korban. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama dengan ibu dan anaknya yang berumur 2 tahun pergi membeli makanan di toko yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Saat di depan toko, pelaku datang lagi menemui korban. Pelaku menghadang korban yang hendak pulang dari toko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.