Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ogah Skincarenya Disebut Bermerkuri, Fenny Frans Akui Punya Bukti dari BPOM Meski Suaminya Tersangka

Fenny Frans ogah skincare miliknya disebut bermerkuri, akui punya bukti kuat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/fennyfransff
Fenny Frans tak terima skincarenya disebut bermerkuri 

Diberitakan, Polda Sulsel telah menetapkan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.

Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar yang mengkonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik.

Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:

FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan  dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa produk-produk ini akan diuji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya secara lebih mendalam. 

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Selain itu, berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Cara Mengetahui Skincare Mengandung Merkuri, Dokter Spesialis Kulit: Waspada Jika Cerah Instan

Polda Sulsel sendiri tidak menahan tiga pemilik produk kosmetik yang terlibat dalam kasus penggunaan bahan berbahaya meskipun statusnya sudah tersangka.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari penyidik.

Didik menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang berinisial MH, dalam keadaan hamil.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit. (Dua tersangka) belum dilakukan penahanan juga, demi keadilan," ujar Didik, Rabu (13/11/2024). 

Didik menambahkan bahwa meskipun ketiga pemilik kosmetik tersebut tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved