Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ogah Skincarenya Disebut Bermerkuri, Fenny Frans Akui Punya Bukti dari BPOM Meski Suaminya Tersangka

Fenny Frans ogah skincare miliknya disebut bermerkuri, akui punya bukti kuat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/fennyfransff
Fenny Frans tak terima skincarenya disebut bermerkuri 

TRIBUNJATIM.COM - Crazy rich asal Makassar, Sulawesi Selatan, Fenny Frans, menjadi sorotan lantaran produk skincarenya dilaporkan mengandung zat merkuri.

Produk tersebut antara lain FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream.

Namun Fenny Frans ogah skincare miliknya disebut bermerkuri.

Baca juga: Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Pamer Jalan-jalan Meski Terancam Dipenjara 12 Tahun, Copoti Emas

Menurutnya, masih banyak produk lain mengandung bahan berbahaya yang masih beredar.

Tak tanggung-tanggung, dia mengaku mengantongi bukti-bukti bahwa skincarenya aman.

Melalui unggahannya, wanita yang dulunya sebagai istri sopir angkot ini mengaku tak bermaksud untuk membela diri.

Melainkan ia hanya memikirkan nasib mitra-mitranya.

Fenny Frans juga mempertanyakan keberadaan owner-owner skincare yang sering viral, tetapi tak diusut.

"Membela diri bukan untuk dikatakan baik melainkan membela mitra-mitra bernaung hidup dibawah saya

Saya heran kenapa bukan saya target tapi malah sy yg dipersoalkan. Mana semua target dari awal yg viral??" tulis Fenny Fras, Senin (11/11/2024) lalu.

Fenny Frans mengaku, sejak awal tak takut membawa semua produknya ke Polda Sulawesi Selatan untuk dicek laboratorium.

Pasalnya, Fenny Frans mengklaim produknya sudah aman sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya sportif donk bawah produk semua ke Polda bahkan saya punya foto di BPOM saya serahkan semua ke pihak kepolisian untuk dicek lab.. 

Tidak akan tenangkan kalau ini tidak selesai," bebernya.

Fenny Frans ogah skincare miliknya disebut bermerkuri
Fenny Frans ogah skincare miliknya disebut bermerkuri (Instagram/fennyfransff)

Lebih lanjut, Fenny Frans akan speak up terkait semua produk bermerkui milik para owner skincare yang menjadi target polisi.

Tak sekedar ucapan, ia mengaku memiliki bukti terkait adanya dugaan produk owner skincare lain yang mengandung merkuri.

"Sampe sy akan berdiri berbicara untuk semua produk yg menjadi target atau owner owner yg menjadi target, 

saya punya banyak barang bukti bahwa produk mereka masih beredar sampe detik ini, menyala FF ku," pungkas Fenny Fras, melansir Tribun Medan.

Baca juga: Nasib Mira Hayati Bos Skincare Bermerkuri, Si Ratu Emas Terancam 12 Tahun Bui, Mirip Fenny Frans

Fenny Frans pun memperlihatkan hasil lab BPOM sejumlah produk skincare miliknya, FF.

Minggu (10/11/2024), tepatnya Fenny Frans memposting hasil lab BPOM skincare FF di akun Instagram pribadinya, @fennyfransff.

Dalam postingannya tersebut, Fenny Frans turut menyebut nama dr Oky Pratama dan dr Eklendro Senduk alias dr Ekles.

"Bismillah ini sebagian hasil lab dari BPOM produk FF yg sdh diperiksa. Semua produk yg diperjual belikan aman dan BPOM .

Kecuali sampel baru produk FF dari PT.ROYAL yg sdh diuji lab oleh BPOM dan ternyata mengandung bahan yg berbahaya makanya tidak diperjual belikan..

Sy memohon maaf yg sebesar besarnya buat @dr.okypratama semoga dokter Oky bisa mengshare hasil lab produk saya yg sdh diriviuw dok Oky dan @dr_ekles (emoji)

Saya mohon dengan sangat kalau hasilnya sdh keluar bisa dibantu share dok (emoji)

Disini sy hanya memperjuangkan mitra mitra kecil saya yg kena dampak karna sy sdh menguji lab mereka masih mengatakan itu lab palsu (emoji)

Ini sy lampirkan hasil dari badan pom @bpom.makassar sebagai bukti semua produk yg saya penjualan belikan aman dok (emoji)

Sekali lagi sy mohon dengan sangat kepada dok (emoji)

maaf kalau saya salah dok (emoji)

Semoga dokter sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH swt (emoji)," demikian caption pada postingan Fenny Frans, dikutip Tribun Timur, Senin (11/11/2024).

Diberitakan, Polda Sulsel telah menetapkan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.

Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar yang mengkonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik.

Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:

FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan  dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa produk-produk ini akan diuji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya secara lebih mendalam. 

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Selain itu, berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Cara Mengetahui Skincare Mengandung Merkuri, Dokter Spesialis Kulit: Waspada Jika Cerah Instan

Polda Sulsel sendiri tidak menahan tiga pemilik produk kosmetik yang terlibat dalam kasus penggunaan bahan berbahaya meskipun statusnya sudah tersangka.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari penyidik.

Didik menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang berinisial MH, dalam keadaan hamil.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit. (Dua tersangka) belum dilakukan penahanan juga, demi keadilan," ujar Didik, Rabu (13/11/2024). 

Didik menambahkan bahwa meskipun ketiga pemilik kosmetik tersebut tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan. Penahanan itu kewenangan penuh penyidik. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan, masih dalam penelitian," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kosmetik berbahan berbahaya ini.

"Nanti kalau ada perkembangan lain, kalau memang ada penambahan (tersangka) nanti disampaikan," ungkap Didik. 

Para tersangka kini terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tergantung hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

"Ini kan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya nanti kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved