Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pulang Mancing Warga Nganjuk Pergoki Maling Obok-obok Rumahnya, Langsung Disergap

Tersangka kepergok korban mencuri sejumlah barang di rumahnya di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
istimewa
DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, diringkus personel Polres Nganjuk usai curi barang di rumah warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, bernasib apes. 

Tersangka kepergok korban mencuri sejumlah barang di rumahnya di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. 

Kini, DA pun harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Nganjuk akibat perbuatannya itu. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, usai kedapatan menggasak barang di rumah korban, Sugiyono, tersangka diboyong warga ke kediaman perangkat desa. 

Sementara, tersangka melancarkan aksinya Rabu (13/11/2024) sekira 03.00 WIB. 

Baca juga: Petugas Rutan Kelas IIB Nganjuk Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang Dicampur Makanan, Rasa Pahit

"Tersangka kedapatan membawa barang hasil curian berupa satu unit ponsel, dua tabung gas LPG 3 kg, dan satu senter kepala. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan ke petugas kepolisian," katanya, Minggu (17/11/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan barang bukti yang disita, yakni sebuah pahat atau tatah alat untuk mencongkel pintu, barang curian, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang milik tersangka. 

"Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," paparnya. 

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Nganjuk Gelar Sosialisasi hingga ke Daerah Rawan Bencana Alam

Di sisi lain, ia menceritakan, pencurian diketahui, saat korban melihat pintu belakang rumahnya terbuka lebar sepulang dari memancing. 

Saat memeriksa kondisi dalam rumah, korban melihat tersangka tengah mengambil ponsel yang ditinggal di atas meja ruang tamu. 

Tanpa basa-basi korban memberanikan diri mengamankan tersangka sembari berteriak minta tolong. 

Baca juga: Aksi Pencurian di Kos Ponorogo Viral, Dua Motor Amblas sekaligus dalam Semalam

Keluarga korban maupun tetangga yang tertidur pulas sontak terjaga mendengar teriakan itu dan lantas membantu mengamankan tersangka. 

"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved