Berita Nganjuk
Pulang Mancing Warga Nganjuk Pergoki Maling Obok-obok Rumahnya, Langsung Disergap
Tersangka kepergok korban mencuri sejumlah barang di rumahnya di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, bernasib apes.
Tersangka kepergok korban mencuri sejumlah barang di rumahnya di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kini, DA pun harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Nganjuk akibat perbuatannya itu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, usai kedapatan menggasak barang di rumah korban, Sugiyono, tersangka diboyong warga ke kediaman perangkat desa.
Sementara, tersangka melancarkan aksinya Rabu (13/11/2024) sekira 03.00 WIB.
Baca juga: Petugas Rutan Kelas IIB Nganjuk Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang Dicampur Makanan, Rasa Pahit
"Tersangka kedapatan membawa barang hasil curian berupa satu unit ponsel, dua tabung gas LPG 3 kg, dan satu senter kepala. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan ke petugas kepolisian," katanya, Minggu (17/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan barang bukti yang disita, yakni sebuah pahat atau tatah alat untuk mencongkel pintu, barang curian, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang milik tersangka.
"Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," paparnya.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Nganjuk Gelar Sosialisasi hingga ke Daerah Rawan Bencana Alam
Di sisi lain, ia menceritakan, pencurian diketahui, saat korban melihat pintu belakang rumahnya terbuka lebar sepulang dari memancing.
Saat memeriksa kondisi dalam rumah, korban melihat tersangka tengah mengambil ponsel yang ditinggal di atas meja ruang tamu.
Tanpa basa-basi korban memberanikan diri mengamankan tersangka sembari berteriak minta tolong.
Baca juga: Aksi Pencurian di Kos Ponorogo Viral, Dua Motor Amblas sekaligus dalam Semalam
Keluarga korban maupun tetangga yang tertidur pulas sontak terjaga mendengar teriakan itu dan lantas membantu mengamankan tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," terangnya.
pencurian
berita Nganjuk terkini
Kecamatan Banyakan
Polres Nganjuk
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.