Sebut Orang Miskin Pasti Masuk Neraka, Wanita Pengusaha Didemo Warga, Digeruduk Suruh Minta Maaf
Pernyataannya tersebut menuai kemarahan warga setempat dan dianggap sebagai bentuk penistaan agama.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Berbeda dari Fenny Fras yang sudah memberikan penjelasan di press conference beberapa waktu lalu, terkait kasus serupa.

Sebagai informasi, Mira Hayati terancam dipenjara karena menggunakan produk berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
Produk Fenny Fras dengan Mira Hayati Ratu Emas disita Pasca Polda Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2024).
Tiga di antaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH), dan RG alias Ratu Glow.
Beberapa produk dari ketiga kosmetik tersebut dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers tersebut, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Keenam produk tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Ashanty Bantah Rampas Aset usai Dilaporkan Mantan Karyawan Sendiri, Ogah Balas Jahat: Udahlah |
![]() |
---|
Dukung Posyandu Warga, Alfamart Gandeng Cussons Bantu Pemerintah dalam Pengentasan Stunting |
![]() |
---|
Sosok Kenny Austin Calon Suami Amanda Manopo, Lulusan Teknik Mesin, Pemenang Ajang L-Men |
![]() |
---|
Video Terbaru Meghan Markle di Terowongan Paris Lokasi Putri Diana Tewas Disoroti Pangeran William |
![]() |
---|
Diduga dari Bakar Sampah, Rumah Warga di Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.