Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tak Hanya Densu, Farhat Abbas Kini Laporkan Pablo Benoa ke Polisi, Emosi Disebut seperti Perempuan

Farhat Abbas kini laporkan suami presenter Rey Utami, Pablo Benua, ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Intens Investigasi - Instagram/pablobenua
Farhat Abbas laporkan Pablo Benua 

TRIBUNJATIM.COM - Dibilang mirip orang gila dan seperti perempuan, Farhat Abbas kini laporkan suami presenter Rey Utami, Pablo Benua, ke Polda Metro Jaya.

Laporan Farhat Abbas teregistrasi dengan nomor LP/B/6805/XI/2024/SPKT/PMJ tertanggal 8 November 2024.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Farhat Abbas Tantang Donatur Agus Salim Datang ke Rumahnya, Tak Sudi Uang Donasi Rp1,3 M Kembali

"Kami menerima laporan polisi dari saudara FA, yang melaporkan saudara PB tentang dugaan peristiwa penghinaan di mana korbannya adalah saudara FA," kata dia, melansir Kompas.com.

Berdasarkan pengakuan Farhat Abbas, Pablo Benua diduga menghina dirinya dengan sebutan anak kecil dan orang gila.

Dugaan penghinaan tersebut disampaikan Pablo Benua lewat sebuah video di akun TikTok pada 3 November 2024.

"Jadi uraian singkat yang dilaporkan pelapor selaku korban adalah sekitar tanggal 3 November," ungkap Ade Ary.

"Terlapor melalui akun TikTok-nya memberikan keterangan bahwa korban seperti perempuan, seperti anak kecil seperti orang gila," lanjutnya.

"Terlapor membandingkan kepribadian korban dengan kepribadian terlapor dengan cara yang tidak baik," imbuh dia.

Selain itu, Pablo Benua juga diduga menuduh Farhat masuk penjara karena memberikan pendampingan hukum dengan cara yang salah.

"Kemudian terlapor, menurut korban, terlapor juga menuduh korban kalau terlapor pernah masuk penjara karena penanganan dan pendampingan hukum korban yang salah," ujar Ade Ary lagi.

Atas hal tersebut, Farhat Abbas melaporkan Pablo ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah laporan ini, polisi berencana mengambil keterangan Farhat Abbas, Pablo Benoa, dan saksi lainnya untuk klarifikasi.

Pengacara Farhat Abbas ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Pengacara Farhat Abbas ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Di sisi lain, kisruh antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas kian memanas.

Perseteruan keduanya tampaknya berbuntut panjang usai adanya aksi saling lapor.

Permasalahan dimulai karena keduanya terlihat ikut andil dalam polemik Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim terkait uang donasi.

Dilansir dari Kompas.com, pihak Denny Sumargo diketahui telah melaporkan Farhat Abbas atas dugaan pengancaman.

Laporan tersebut didaftarkan usai Denny Sumargo tak terima dengan pernyataan Farhat Abbas saat berbicara di depan wartawan terkait dirinya.

"Terlapor mengatakan, korban terbiasa untuk berbicara kasar. Terlapor juga mengatakan akan menghajar korban."

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Donatur Geram Farhat Abbas Tak Terima Agus Cuma Dapat Donasi Rp1 Juta dari Rp1,3 Miliar: Hak

Penyebab Denny Sumargo akhirnya melaporkan balik Farhat Abbas ke pihak kepolisian terungkap.

Mulanya ia mengaku ogah membawa perseteruannya dengan Farhat Abbas ke jalur hukum, namun suami Olivia Alan ini menilai sang pengacara sudah kelewatan.

Densu (sapaan akrab Denny Sumargo) pun menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Farhat Abbas, Senin (18/11/2024).

Denny Summargo diam-diam telah melaporkan Farhat Abbas terkait dugaan pengancaman sejak dua minggu lalu.

"Dua minggu yang lalu lah (membuat laporan). Kalau kita kan diem-diem aja."

"Artinya temen-temen tahu semua kan konfliknya, kita melaporkan dan itu diterima," ujar kuasa hukum Densu, Mochamad Anwar, usai pemeriksaan.

Terkait laporan tersebut, Denny Sumargo diperiksa selama 3,5 jam.

Mantan atlet basket ini dicecar 13 pertanyaan dari penyidik.

"Sekarang kita di-BAP dari 10.30, sekarang jam 14.00. Ada 13 pertanyaan, panjang isinya," kata Anwar, melansir Sripoku.com.

Farhat Abbas memilih melaporkan Denny Sumargo ke polisi (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum - Grid.ID/Rissa Indrasty)
Farhat Abbas memilih melaporkan Denny Sumargo ke polisi (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum - Grid.ID/Rissa Indrasty)

Namun terkait jenis pengancaman dan pasal yang dilaporkan, pihak Densu masih belum mau buka suara.

"Begini, ini sudah diperiksa masih lidik ya. Nanti mekanismenya tahu lah. Yang kita tekankan pengancaman ya," tegas Anwar.

Sementara itu, Densu yang mengaku awalnya tidak ingin melaporkan Farhat Abbas, sebelumnya sempat berdamai.

Tapi setelah berdamai, Farhat Abbas justru kembali memperpanjang masalah hingga ke ranah hukum.

"Kalau saya sebenernya masalah itu udah selesai, saya anggap sudah selesai kan, damai."

"Tapi setelah itu dipanjangkan kan, jadi awalnya saya berpikir, 'Ini orang mau ke mana sih?" kata Densu.

"Ternyata saya dihubungi pengacara saya, (dia bilang) 'Den ini enggak bisa karena orang ini udah kelewatan'."

"Ya udah makanya saya kasih surat kuasa saya ke mereka untuk diurus secara hukum, karena sebagai warga negara saya punya hak," imbuh Densu.

Ayah satu anak itu merasa ini langkah terbaik sebagai bentuk antisipasi hukum untuk menghadapi Farhat Abbas.

"Memang saya enggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya aja. Saya merasa apa yang dilakukan pengacara saya ya udah tepat," imbuhnya.

Baca juga: Agus Akhirnya Cuma Dapat Uang Donasi Rp900 Ribu dari Rp1,3 M, Ngambek Tak Mau Operasi: Stres

Usai aksi saling melaporkan mencuat ke publik, kini pakar hukum bernama Jaenudin ikut memberikan tanggapannya.

Jaenudin menilai, laporan yang didaftarkan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas merupakan langkah yang sah-sah saja.

"Itu hak Denny Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan, ataupun hal lainnya," ujar Jaenudin, dikutip dari Tribunnews.com.

Bahkan Jaenudin juga menilai bahwa pengacara (Farhat Abbas) yang dilaporkan oleh Denny Sumargo bisa berpeluang masuk penjara.

"Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaenudin pun menyebutkan bahwa kekerasan tak hanya berbentuk fisik.

"Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya," jelasnya.

Menurutnya, laporan Densu diterima lantaran penyidik telah melihat adanya unsur pidana.

"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved