Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Abdul Kaget Bayar Belanjaan Pakai Uang Rp50 Ribu Ditolak Penjual, Dibilang Sudah Tidak Berlaku

Warga kaget belanja pakai uang Rp50 ribu ditolak penjual. Penjual tersebut mengatakan, uang sudah tidak berlaku.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews/Hendra Kurniawan
Penampakan uang Rp50 ribu yang ditolak penjual. Penjual tersebut mengatakan, uang sudah tidak berlaku. BI tegas masih sah. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga kaget belanja pakai uang Rp50 ribu ditolak penjual.

Penjual tersebut mengatakan, uang sudah tidak berlaku.

Warga pun bingung dan terpaksa balik tidak jadi belanja.

Kasus ini dialami Abdul Rahman, warga di Mamuju, Sulawesi Barat.

Ia mengeluhkan uang cash pecahan Rp50 ribu emisi atau keluaran 2014 tidak diterima penjual.

Hal ini dikatakan Abdul kepada Tribun Sulbar saat dijumpai di Jalan Abdul Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Sulawesi Barat.

Ia mengaku, saat ingin membelanjakan uang dengan gambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai tersebut, pihak penjual tidak menerima uang tersebut.

“Tadi saya pergi beli di Jl Bau Massepe, saya balik karena ini uang tidak mau terima, katanya sudah tidak laku,” tutur Abdul, Senin (25/11/2024) siang.

Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar), Nurhadi menanggapi terkait uang Rp50 ditolak penjual.

Bank Indonesia mengatakan, gambar uang yang beredar itu adalah pecahan Rp50 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005.

“Terkait pemberitaan itu, dapat kami informasikan, foto dari uang yang ditampilkan merupakan uang pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005,” tutur Nurhadi kepada Tribun Sulbar.

Ditegaskan, hingga saat ini, BI belum mengeluarkan regulasi yang menyatakan pencabutan atau penarikan uang emisi tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk pencabutan dan penarikan tahun emisi itu,” jelasnya.

Penampakan uang warga di Mamuju yang ditolak penjual.
Penampakan uang warga di Mamuju yang ditolak penjual. (Tribun Sulbar/Lukman Rusdi)

Dengan begitu, tidak adanya pencabutan itu maka uang tersebut tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Artinya uang rupiah ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Nurhadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved