Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini. Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

via Tribun Pontianak
Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut.

Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.

Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved