Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?
Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini. Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
via Tribun Pontianak
Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut.
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.
Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Halaman 2 dari 2
Tags
pajak pertambahan nilai
PPN
UU HPP
barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Baca Juga
JATIM TERPOPULER: Mantan Pecandu Judol Habiskan Harta Rp800 Juta hingga Stok BBM SPBU Swasta Kosong |
![]() |
---|
Rocky Gerung Skakmat Pernyataan PNS Lulusan S2 Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintahan |
![]() |
---|
2 Juta Penerima Bansos Dicoret Kemensos, ini Cara Cek Nama Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Polisi Datangkan Anjing K9 Cari Keberadaan Wawan Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Kades Menghilang usai Didemo, Warga Geram Desak Mundur dari Jabatan hingga Segel Balai Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.