Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?
Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini. Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
via Tribun Pontianak
Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut.
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.
Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
pajak pertambahan nilai
PPN
UU HPP
barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Berita Terkait
Baca Juga
Acara Mancing Gratis di Jombang Berujung Maut, Pemuda Tewas Tercebur ke Sungai Gegara Epilepsi |
![]() |
---|
MUI Pastikan Pengajian Umi Cinta Bukan Ajaran Sesat, Masalah Jamaah Campur Terjawab |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Rumah Gus Yaqut Digeledah KPK - 3 Fakta Pria Solo Simpan Bangkai Kucing di Kulkas |
![]() |
---|
Semangat Kemerdekaan, Eratkan Silaturahmi Warga Apartemen Bale Hinggil Surabaya Lewat Senam Sehat |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Optimis Kalahkan PSIM Yogyakarta - Persebaya Bertekad Menang VS Persita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.