Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasabah Kehilangan Deposito Rp 700 Juta karena Ulah Karyawan Bank, Beri Bilyet dan KTP untuk Cairkan

Seorang nasabah kehilangan deposito Rp 700 juta karena ulah karyawan bank. Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) itu berinisial AD (30).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dokumen Humas Polda Aceh
Nasabah Kehilangan Deposito Rp 700 Juta karena Ulah Karyawan Bank, Beri Bilyet dan KTP untuk Cairkan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nasabah kehilangan deposito Rp 700 juta karena ulah karyawan bank.

Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) itu berinisial AD (30).

AD pun kini telah ditahan penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, AD bekerja sebagai petugas customer service di PT BSI Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

“Penyidik Fismondev telah melakukan penahanan. AD mengaku telah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta,” kata Winardy, Kamis (19/12/2024), melansir dari Kompas.com.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana depositonya senilai Rp 700 juta.

Saat itu, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni.

AD juga meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan untuk proses administrasi pencairan.

Karena telah lama mengenal AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut tanpa curiga.

Namun, AD mencairkan dana itu ke rekening baru yang dibuat atas nama nasabah.

Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening Seabank milik AD melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu.

Baca juga: Pemilik Travel Syok Saldo Terkuras Rp99,5 Juta Ulah Karyawan Bank, Cek Gironya Dicuri 2 Tahun Lalu

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang.

Audit internal membuktikan bahwa ia telah mencairkan dana deposito nasabah.

“BSI merasa dirugikan dan melaporkan AD ke Polda Aceh. AD diduga mencatat transaksi palsu, menerbitkan nomor rekening tanpa prosedur, dan menyalahgunakan dana nasabah,” jelas Winardy.

AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved