Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2025

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal 2024, Ungkap Semangat Baru Wujudkan Indonesia Emas 2045

Momen Hari Natal 2024 menjadi momentum Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat Indonesia untuk membentuk semangat baru.

Editor: Torik Aqua
YouTube Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto 

"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril.

"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," jelas Yusril.

Menurut Yusril, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ucap Yusril.

"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," jelas Yusril.

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka  penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," tutur Yusril.

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Beri Kesempatan Tobat Asal Turuti Syarat: Bisa Diam-diam

Yusril menjelaskan, pelaku korupsi di dunia usaha silahkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi. 

Dengan demikian kata Yusril, usahanya tidak tutup atau bangkrut.

Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya. 

Tak hanya Yusril, pernyataan Prabowo juga menjadi sorotan pakar hukum Mahfud MD.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER Bos Elpiji Bungkam Usai Tempat Usahanya Kebakaran - Bule Sebut IKN Ibukota Koruptor

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto tentang bahayanya pengampunan terhadap koruptor secara diam-diam.

Pernyataan Mahfud MD itu diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengaku mau memaafkan koruptor secara diam-diam asalkan semua kerugian negara karena korupsi dikembalikan.

Terkait hal itu, eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) itu mengaku memahami posisi Prabowo Subianto yang mulai cemas dengan korupsi yang semakin besar dan merugikan negara Indonesia. 

Namun demikian, dirinya mengingatkan bahayanya pengampunan koruptor secara diam-diam.

Mahfud MD pun mengungkap dirinya tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mahfud MD pun mengungkap dirinya tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Seperti dimuat Tribunnews.com Jumat (20/12/2024) Mahfud MD mengingatkan soal akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban yang sulit dilakukan apabila hal itu terjadi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved