Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Tampang Bripda AA yang Aniaya Wanita, Pelaku Menjambak Hingga Memukul Korbannya

Viral kasus seorang polisi Bripda AA yang menganiaya seorang wanita. Kini, kasus tersebut ditindak tegas oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun
Tampang Bripda AA, polisi yang viral usai menganiaya seorang wanita 

TRIBUNJATIM.COM -  Viral kasus seorang polisi Bripda AA yang menganiaya seorang wanita.

Kini, kasus tersebut ditindak tegas oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Kasus penganiayaan ini viral usai diunggah oleh korbannya berinisial PLP.

Sementara itu, Bripda AA kini sudah ditahan sejak 24 Desember 2024 guna menjalani pemeriksaan intensif.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Adiwijaya, Kabid Propam Polda Jabar.

Baca juga: Daftar 10 Ulah Kriminal Oknum Polisi Sepanjang Tahun 2024, ada Penembakan Hingga Rampok Mobil

Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri saat ini sedang berlangsung.

PLP melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sejak Maret 2024, namun baru melapor ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024.

Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan dan penjambakan, yang mengakibatkan luka pada tubuhnya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.

Kombes Adiwijaya menegaskan bahwa Polda Jabar tidak mentolerir tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anggota Polri.

"Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," ujarnya.

Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.

Selain penahanan, Bripda AA juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

Harapan Korban dan Keluarga
 
Saat ini, Bripda AA telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar.

Korban dan keluarganya berharap agar pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved