Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, ini Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen, Cek!

Kenaikan tarif PPN 12 persen resmi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025). Lantas apa saja yang akan berdampak?

Freepik via Kompas.com
Kenaikan tarif PPN 12 persen resmi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025). Lantas apa saja yang akan berdampak? 

TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan tarif PPN 12 persen resmi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025).

Lantas apa saja yang akan berdampak?

Perlu diketahui penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP terdapat penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen, berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dikutip dari kompas.tv, adapun barang dan jasa yang akan berdampak di antaranya:

Baca juga: Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna
  • Udang dan crustasea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

Barang yang tidak kena PPN 12 persen

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

  • Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
  • Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
  • Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
  • Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
  • Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
  • Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
  • Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
  • Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  • Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
  • Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
  • Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
  • Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
  • Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. (via Tribun Pontianak)

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
    Jasa tenaga kerja.

Baca juga: Lebih dari 130 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan, ini Link Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Beri Insentif

Terkait hal ini, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Bantuan yang diberikan yakni bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan lainnya, serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 % untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Memicu Kontra Kenaikan PPN 12 Persen

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini memicu penolakan dari berbagai kalangan.

Petisi tolak kenaikan PPN 12 persen yang dibuat oleh akun Bareng Warga di situs change.org, sudah ditandatangani lebih dari 200.000 orang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia juga menggelar aksi demo persen di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

Selain mahasiswa, sejumlah tokoh nasional juga menyuarakan penolakan, termasuk pegiat anti-korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas.

Ia menyatakan pemerintah masih bisa menunda kenaikan PPN melalui Perppu atau aturan sejenis.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyebut dampak kenaikan tarif PPN per 2025 justru akan membuat pertumbuhan konsumsi rumah tangga menjadi negatif.

"Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen-an. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023). Diprediksi tahun 2024 semakin melambat,” kata Huda, Senin (16/12/2024).

Secara penerimaan negara, Huda melanjutkan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan.

Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha justru berpotensi lebih besar.

Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) hanya naik 1,1 persen. Hal ini menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah.

Huda menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan memperburuk situasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved