Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Langganan Spotify, Capcut, X Hingga Canva Kena PPN 12 Persen di Google Play Store

Pemerintah sudah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025, hanya berlaku untuk kategori barang mewah.

Editor: Torik Aqua
Google Play
Ilustrasi Google Play 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah sudah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025, hanya berlaku untuk kategori barang mewah.

Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani,

Sejumlah barang yang dikategorikan mewah seperti private jet, kapal pesiar hingga rumah mewah.

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Daftar Barang Dikenakan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025, Prabowo: Selain Itu Tidak Ada Kenaikan

Kendati demikian, toko aplikasi Android yakni Google Play Store, terpantau sudah menerapkan PPN 12 persen. Pantauan KompasTekno hari ini, Kamis (2/1/2025), sejumlah transaksi berlangganan yang dilakukan via Google Play Store, sudah dikenakan PPN 12 persen.

Misalnya, untuk berlangganan aplikasi streaming musik Spotify, aplikasi edit video Capcut, media sosial X (dahulu Twitter) Premium, dan aplikasi edit Canva, harga langganannya naik dengan tambahan pajak 12 persen.

Sebagai contoh, saat kami mencoba berlangganan Spotify dengan paket Premium Mini seharga Rp 10.700, kami perlu membayar total Rp 11.984. Bila dikalkulasikan, biaya tersebut mencakup 12 persen PPN, yaitu sebesar Rp 1.284 dari harga utama.

Namun, harga total Rp 11.984 itu berlaku bila memproses transaksi pembayaran via Google Play. 

Apabila pengguna melakukan pembelian/langganan langsung dari penyedia layanan, seperti via web atau aplikasi, tidak ada penambahan biaya apapun.

Hal ini lumrah. Sebab, pembelian lewat Google Play, umumnya memang lebih mahal dibandingkan langsung dari penyedia layanan.

Oleh karena itu, pengguna bisa membayar senilai Rp 10.700 (harga normal) untuk berlangganan Premium Mini Spotify.

Selain Spotify, harga langganan aplikasi Capcut premium atau disebut Capcut Pro juga terpantau sudah menggunakan skema PPN 12 persen.

Untuk berlangganan Capcut Pro, kami perlu membayar total Rp 142.240 per bulan termasuk pajak. Adapun harga dasar langganan Capcut Pro per bulan adalah Rp 127.000. 

Berbeda dengan Spotify, pengguna Capcut Pro tidak memiliki opsi pembayaran langsung, selain lewat mekanisme pembayaran yang tertaut dengan Google Play.

Hal yang sama juga kami dapati saat mencoba berlangganan X Twitter Premium Basic. Harga dasar paket ini adalah Rp 325.000 per tahun, tetapi kami perlu membayar total Rp Rp 364.000 per tahun.

Berdasarkan keterangan yang ditampilkan Google Play, harga total itu termasuk pajak seharga Rp 39.000. Bila dikalkulasikan, harga tersebut merupakan persentase pajak 12 persen dari harga dasar.

Kami pun mencoba berlangganan Canva dengan harga dasar Rp 95.000 per bulan.

Namun kami perlu membayar total Rp 106.400 per bulan karena penambahan pajak sebesar Rp 11.400.

Terkait penerapan skema PPN 12 persen di atas, tim KompasTekno sudah menghubungi pihak Google Indonesia.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, kami belum mendapatkan tanggapan dari Google.

Adapun sebelumnya, Google Play Store sudah menerapkan PPN 11 persen per 1 April 2024.

Angka ini meningkat dari PPN 10 persen yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. 

Menkeu: PPN seluruh Barang dan Jasa tetap 11 persen

Harga beberapa layanan yang sudah terdampak kenaikan PPN 12 persen ini, seolah bertolak belakang dengan pengumuman terbaru pemerintah.

Diwartakan sebelumnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan untuk menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sementara layanan digital tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Kompas.com Selasa (31/12/2024) lalu.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dipastikan tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," ujarnya.

Adapun nilai dan kategori dari barang mewah yang dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter atau jet pribadi.

Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri serta revolver dan pistol Senjata api dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.

Di luar kategori tersebut, bagi barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka seharusnya tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," tegas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved