Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penampakan Ruangan Khusus yang Dibuatkan Kadisbud Tersangka Korupsi untuk EO, Karir Tak Tertolong

Perilaku Kadisbud Jakarta belakangan jadi sorotan setelah terbukti menjadi seorang tersangka korupsi, terungkap ada ruangan khusus di kantor.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Ruangan khusus di kantor dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang dibuatkan oleh Kadisbud khusus untuk EO. 

TRIBUNJATIM.COM - Jadi tersangka korupsi, Kadisbud atau Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif ternyata menyiapkan ruangan khusus di kantor.

Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana ternyata memberikan keleluasaan terhadap sebuah Event Organizer (EO) untuk memiliki ruangan tersendiri di dalam kantor.

Kadisbud Jakarta tersebut akhirnya menuai sorotan dan kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) terancam diberhentikan secara tidak hormat karena terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Disbud Jakarta tahun anggaran 2023.

Mengacu peraturan pemerintah, Iwan berpotensi diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana.

"Maka, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat.

Budi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini," tuturnya.

Pemprov juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum kasus ini tersedia dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya," ucap Budi.

Baca juga: Ceramah soal Korupsi saat Salat Jumat, Imam Masjid Dianiaya Anak Kades, Rumah Dilempari Batu

Diketahui, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, termasuk Iwan Henry Wardhana (IHW).

Dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

Iwan dan MFM telah dinonaktifkan dari jabatan mereka di Dinas Kebudayaan.

Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

 Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). (Kompas.com)

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara," ujar Budi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved